Pertanyaan:
Untuk melindungi hak-hak para karyawan/pegawai pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menetapkan peraturan perundang-undangan perburuhan. Sebutkan dan jelaskan hak-hak karyawan/pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI
Jawaban:
Hak-hak karyawan/pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI:
· Memperoleh imbalan kerja yang layak atau selaras dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
· Memperoleh hidup layak dan wajar sebagai manusia.
· Beristirahat layak, selaras dengan berat atau ringannya pekerjaan, serta jarak rumah ke tempat pekerjaan.
· Memperoleh bantuan biaya pengobatan untuk dirinya dan keluarganya.
· Memperoleh upah lembur serta pembatasan lembur yang dapat melewati batas.
· Memperoleh jaminan kepastian kerja, sehingga tidak diberhentikan dengan semena-mena.
· Memperoleh jawaban pasti mengenai alasan pemberhentian karyawan.
· Memperoleh jaminan tunjangan kehidupan, saat ia masih menganggur di saat ia diberhentikan di luar kehendaknya dan di luar kesalahannya.
· Memperoleh dana tunjangan kehidupan, pengobatan dan perawatan selama ia belum mampu bekerja Kembali.
· Berbagai hak lain yang patut digunakan oleh karyawan bersangkutan.
Sumber:
· Hubungan Industrial, Dorothea Wahyu Ariani, Universitas Terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar