Senin, 01 Maret 2021

Hubungan Industrial – Diskusi 8

 

Pertanyaan:

Untuk melindungi hak-hak para karyawan/pegawai pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menetapkan peraturan perundang-undangan perburuhan. Sebutkan dan jelaskan hak-hak karyawan/pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI

 

Jawaban:

Hak-hak karyawan/pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI:

·         Memperoleh imbalan kerja yang layak atau selaras dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

·         Memperoleh hidup layak dan wajar sebagai manusia.

·         Beristirahat layak, selaras dengan berat atau ringannya pekerjaan, serta jarak rumah ke tempat pekerjaan.

·         Memperoleh bantuan biaya pengobatan untuk dirinya dan keluarganya.

·         Memperoleh upah lembur serta pembatasan lembur yang dapat melewati batas.

·         Memperoleh jaminan kepastian kerja, sehingga tidak diberhentikan dengan semena-mena.

·         Memperoleh jawaban pasti mengenai alasan pemberhentian karyawan.

·         Memperoleh jaminan tunjangan kehidupan, saat ia masih menganggur di saat ia diberhentikan di luar kehendaknya dan di luar kesalahannya.

·         Memperoleh dana tunjangan kehidupan, pengobatan dan perawatan selama ia belum mampu bekerja Kembali.

·         Berbagai hak lain yang patut digunakan oleh karyawan bersangkutan.

 

Sumber:

·         Hubungan Industrial, Dorothea Wahyu Ariani, Universitas Terbuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar