1.
Jelaskan
bagaimana prosedur Pembukaan Rahasia Bank Untuk:
Persyaratan dan Tata Cara
Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk kepentingan perpajakan
dan peradilan pidana:
·
Kepentingan Perpajakan, berdasarkan Pasal 4,
2/9/PBI/2000:
(1)
Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia berwenang mengeluarkan
perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah
Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
(2)
Perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
(3)
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan:
a.
nama pejabat pajak;
b.
nama Nasabah Penyimpan wajib pajak yang dikehendaki keterangannya;
c.
nama kantor Bank tempat Nasabah mempunyai Simpanan;
d.
keterangan yang diminta; dan
e. alasan
diperlukannya keterangan.
·
Kepentingan Peradilan Pidana, berdasarkan Pasal
6, 2/9/PBI/2000:
(1)
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat
memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh
keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.
(2)
Izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3)
Permintaan dan pemberian izin untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diproses
di luar peradilan umum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2).
Ketentuan
dalam ayat ini dimaksudkan agar permintaan izin untuk memperoleh keterangan
dari Bank atas suatu perkara pidana yang diproses pada semua tingkatan di luar
peradilan umum dilakukan dengan koordinasi antar instansi yang pelaksanaannya
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan :
a.
nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim;
b.
nama tersangka atau terdakwa;
c.
nama kantor Bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai Simpanan;
d.
keterangan yang diminta;
e.
alasan diperlukannya keterangan; dan
f.
hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
2. Penilaian
tingkat kesehatan bank salah satunya adalah Capital, Komponen apa saja yang
dinlai pada komponen ini? Jelaskan.
Tingkat Kesehatan Bank adalah
hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank. Kesehatan
bank berdasarkan kapital meliputi komponen-komponen:
Penilaian terhadap faktor
permodalan (capital) sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR:
13/ 1 /PBI/2011 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM Pasal 6 huruf d
meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan.
Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan Bank dilakukan berdasarkan
analisis secara komprehensif terhadap parameter/indicator permodalan dengan
memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta
mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi permodalan Bank.
Penilaian terhadap tingkat
kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan dilakukan Bank dengan
mempertimbangkan tingkat,trend, struktur, dan stabilitas, dengan memperhatikan
kinerja peer group serta manajemen permodalan Bank, baik melalui analisis aspek
kuantitatif maupun kualitatif. Analisis aspek kuantitatif dilakukan dengan
menggunakan indikator utama. Selain itu, apabila diperlukan dapat ditambahkan
penggunaan indikator pendukung lainnya untuk mempertajam analisis, yang disesuaikan
dengan skala bisnis, karakteristik, dan/atau kompleksitas usaha Bank.
Analisis aspek kualitatif
dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan manajemen permodalan dan
kemampuan akses permodalan.
3. Keberadaan
lembaga pembiayaan atau leasing merupakan suatu kebutuhan yang sangat
diharapkan bagi masyarakat Indonesia. Dari satu sisi, kehadirannya mampu
membantu usaha dan mengangkat taraf hidup namun di sisi lain, merupakan momok
yang menakutkan sebab masyarakat selaku konsumen selalu berada di posisi yang
lemah. Jelaskan mengapa konsumen selalu pada posisi yang lemah?
Leasing adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
yang telah disepakati bersama.
Alasan mengapa konsumen selalu
pada posisi yang lemah:
Mahal,
jika dilakukan dalam jangka panjang
Leasing
akan membebankan bunga pinjaman yang tinggi, lebih tinggi dari bunga simpanan
di bank, oleh karena itu semakin lama masa pinjaman, akan semakin mahal biaya
bunga pinjaman.
Biaya asuransi
tinggi
Untuk
melindungi dana pembiayaan, perusahaan pembiayaan akan menerapkan asuransi atas
objek jaminan pembiayaannya, dan hal ini akan menambah beban pembayaran
pembiayaan.
3. Sulit
untuk membatalkan
Perjanjian
pembiayaan akan mengikat selama masa pembayaran. Pembatalan akan sangat sulit
dilakukan bahkan ketika peminjam hendak membayar lunas pinjaman sebelum masa
pinjaman berlaku. Perusahaan pembiayaan akan tetap mengenakan keseluruhan bunga
pinjaman sampai masa pinjaman habis, walaupun pelunasan dilakukan jauh sebelum
akhir waktu pelunasan.
4. Membutuhkan
status kredit yang baik
Jika
Anda memiliki kredit buruk, jangan pernah berpikir tentang leasing. Sebagian
besar perusahaan leasing mengharuskan anda memiliki tingkat kredit yang layak
dan situasi keuangan yang stabil. Calon peminjam baru akan diperlakukan sangat
berbeda, di mana beberapa jenis survei harus dilakukan untuk menilai kelayakan
pembiayaan.
5. Banyak
Biaya
Ada
banyak biaya yang dikenakan untuk mendapatkan pembiayaan. Contohnya, bunga pinjaman,
asuransi, denda, penalty, ada juga biaya administrasi.
6. Tidak ada
personalisasi
Aturan
pembiayaan seringkali berlaku satu arah. Aturan pembiayaan ditentukan
sepenuhnya oleh perusahaan leasing. Agak sulit mendapatkan aturan pembiayaan
yang disesuaikan dengan kondisi peminjam.
Sumber:
- Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank,
Murti Lestari, Universitas Terbuka.
- Peraturan Bank Indonesia:
https://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Default.aspx