Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2021

Akuntansi Biaya – Diskusi 5

 Jawaban:


1. Perbedaan aliran produk secara sekuensial, parallel dan selektif:
Aliran Produk Sekuensial (Berurutan)
Setiap produk diproses melalui urutan langkah-langkah yang sama. Jadi departemen terdahulu menjadi
prasyarat bagi departemen setelahnya. Barang jadi departemen pertama akan menjadi bahan baku bagi
departemen kedua. Barang jadi departemen kedua menjadi bahan baku bagi departemen ketiga, dan
seterusnya.
Sebagai contoh adalah produk pabrik gula, dari proses awal batang tebu, kemudian menjadi air tebu, lalu
raw sugar, kemudian menjadi gula pasir yang siap dikemas. Proses ini terjadi dibeberapa bagian, produk
dari bagian sebelumnya menjadi bahan baku bagi bagian selanjutnya, dan seterusnya.
Aliran Produk Paralel
Dalam aliran produk paralel ada dua departemen atau lebih yang dapat berproduksi secara bersamaan.
Departemen-departemen ini tidak saling tergantung satu sama lainnya. Mereka dapat menghasilkan
produk yang berbeda dalam waktu bersamaan.
Sebagai contoh adalah perusahaan Indofood, yang salah satu bahan bakunya adalah tepung terigu, lalu
dapat menghasilkan produk secara parallel berupa mie instan seperti Indomie, Macaroni, dan produk lain
sejenis.
Aliran Produk Selektif
Dalam aliran selektif ini, biasanya di departemen pertama menghasilkan beberapa jenis produk
intermediate, kemudian pada proses selanjutnya setiap produk tersebut diproses pada departemen yang
berbeda.
Sebagai contoh adalah kilang minya seperti pertamina. Dari crude oil, kemudian melalui cracking pada
plant yang berbeda kondisi operasi menjadikan crude oil tersebut menjadi produk hidrokarbon yang
diinginkan.
 

2. Jawaban soal terlampir


 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:
- Akuntansi Biaya, Damai Nasution, Universitas Terbuka


Sistem Informasi Manajemen – Diskusi 8

 

Pertanyaan:

·         Apa yang dimaksud dengan Internet untuk keperluan bisnis dan beri contoh?

·         Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan protokol pada jaringan internet dan beri contoh?

 

Jawaban:

·         Internet untuk keperluan bisnis disebut e-commerce atau e-business, yaitu penggunaan teknologi informasi untuk melakukan kegiatan bisnis antara dua atau legih organisasi atau antara sebuah organisasi dengan satu atau lebih pelanggan akhir melalui satu atau lebih jaringan komputer.

o   Contoh internet untuk keperluan bisnis atau e-commerce adalah Alibaba.com yang digunakan untuk Business to Business, lalu AliExpress.com yang digunakan Business to Customer.

·         Protokol pada jaringan internet adalah kumpulan aturan yang berhubungan dengan komunikasi antar alat komunikasi Ketika dihubungkan satu dengan lainnya untuk menentukan bahwa keduanya telah kompatibel, pada waktu transmisi data, keduanya harus menpunyai transfer rate yang sama, format datanya harus sama, tipe transmisinya harus sama, dan mode trnasmisinya juga harus sama. Protokol di internet diorganisasikan dalam bentuk lapisan-lapisan, contohnya:

o   IP (Internet Protocol)

o   TCP (Transmission Control Protocol)

o   FTP (File Transfer Protocol)

o   SMPT (Simple Mail Transfer Protocol)

 

Sumber:

·         Sistem Informasi Manajemen, Jogiyanto HM, Universitas Terbuka

·         Perbedaan Internet Marketing dan Bisnis Online: https://www.youtube.com/watch?v=lZ3MSDTyRdg&feature=youtu.be

Selasa, 02 Juni 2020

Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank – Diskusi 8

Menurut teman-teman mahasiswa fokus apa yang membendakan antara IMF dan Word Bank walaupun kedua lembaga tersebut memilki tujuan yang hampir sama yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat di negara-negara yang menjadi anggotanya?



Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank - Tugas 3

1.    Jelaskan bagaimana prosedur Pembukaan Rahasia Bank Untuk:

Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk kepentingan perpajakan dan peradilan pidana:

·         Kepentingan Perpajakan, berdasarkan Pasal 4, 2/9/PBI/2000:

(1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

(2) Perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan:

a. nama pejabat pajak;

b. nama Nasabah Penyimpan wajib pajak yang dikehendaki keterangannya;

c. nama kantor Bank tempat Nasabah mempunyai Simpanan;

d. keterangan yang diminta; dan

e. alasan diperlukannya keterangan.

·         Kepentingan Peradilan Pidana, berdasarkan Pasal 6, 2/9/PBI/2000:

(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.

(2) Izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(3) Permintaan dan pemberian izin untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diproses di luar peradilan umum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2).

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar permintaan izin untuk memperoleh keterangan dari Bank atas suatu perkara pidana yang diproses pada semua tingkatan di luar peradilan umum dilakukan dengan koordinasi antar instansi yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan :

a. nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim;

b. nama tersangka atau terdakwa;

c. nama kantor Bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai Simpanan;

d. keterangan yang diminta;

e. alasan diperlukannya keterangan; dan

f. hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

 

2.  Penilaian tingkat kesehatan bank salah satunya adalah Capital, Komponen apa saja yang dinlai pada komponen ini? Jelaskan.

Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank. Kesehatan bank berdasarkan kapital meliputi komponen-komponen:

Penilaian terhadap faktor permodalan (capital) sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 13/ 1 /PBI/2011 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM Pasal 6 huruf d meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan. Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan Bank dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter/indicator permodalan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi permodalan Bank.

Penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan dilakukan Bank dengan mempertimbangkan tingkat,trend, struktur, dan stabilitas, dengan memperhatikan kinerja peer group serta manajemen permodalan Bank, baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. Analisis aspek kuantitatif dilakukan dengan menggunakan indikator utama. Selain itu, apabila diperlukan dapat ditambahkan penggunaan indikator pendukung lainnya untuk mempertajam analisis, yang disesuaikan dengan skala bisnis, karakteristik, dan/atau kompleksitas usaha Bank.

Analisis aspek kualitatif dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan manajemen permodalan dan kemampuan akses permodalan.

 

3.  Keberadaan lembaga pembiayaan atau leasing merupakan suatu kebutuhan yang sangat diharapkan bagi masyarakat Indonesia. Dari satu sisi, kehadirannya mampu membantu usaha dan mengangkat taraf hidup namun di sisi lain, merupakan momok yang menakutkan sebab masyarakat selaku konsumen selalu berada di posisi yang lemah. Jelaskan mengapa konsumen selalu pada posisi yang lemah?

 

Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

 

Alasan mengapa konsumen selalu pada posisi yang lemah:

Mahal, jika dilakukan dalam jangka panjang

Leasing akan membebankan bunga pinjaman yang tinggi, lebih tinggi dari bunga simpanan di bank, oleh karena itu semakin lama masa pinjaman, akan semakin mahal biaya bunga pinjaman.

Biaya asuransi tinggi

Untuk melindungi dana pembiayaan, perusahaan pembiayaan akan menerapkan asuransi atas objek jaminan pembiayaannya, dan hal ini akan menambah beban pembayaran pembiayaan.

3.  Sulit untuk membatalkan

Perjanjian pembiayaan akan mengikat selama masa pembayaran. Pembatalan akan sangat sulit dilakukan bahkan ketika peminjam hendak membayar lunas pinjaman sebelum masa pinjaman berlaku. Perusahaan pembiayaan akan tetap mengenakan keseluruhan bunga pinjaman sampai masa pinjaman habis, walaupun pelunasan dilakukan jauh sebelum akhir waktu pelunasan.

4.  Membutuhkan status kredit yang baik

Jika Anda memiliki kredit buruk, jangan pernah berpikir tentang leasing. Sebagian besar perusahaan leasing mengharuskan anda memiliki tingkat kredit yang layak dan situasi keuangan yang stabil. Calon peminjam baru akan diperlakukan sangat berbeda, di mana beberapa jenis survei harus dilakukan untuk menilai kelayakan pembiayaan.

5.  Banyak Biaya

Ada banyak biaya yang dikenakan untuk mendapatkan pembiayaan. Contohnya, bunga pinjaman, asuransi, denda, penalty, ada juga biaya administrasi.

6.  Tidak ada personalisasi

Aturan pembiayaan seringkali berlaku satu arah. Aturan pembiayaan ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan leasing. Agak sulit mendapatkan aturan pembiayaan yang disesuaikan dengan kondisi peminjam.

 

 Sumber:

- Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, Murti Lestari, Universitas Terbuka.

- Peraturan Bank Indonesia: https://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Default.aspx