1. Jelaskan bagaimana prosedur Pembukaan Rahasia Bank Untuk:
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk kepentingan perpajakan dan peradilan pidana:
· Kepentingan Perpajakan, berdasarkan Pasal 4, 2/9/PBI/2000:
(1) Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
(2) Perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan:
a. nama pejabat pajak;
b. nama Nasabah Penyimpan wajib pajak yang dikehendaki keterangannya;
c. nama kantor Bank tempat Nasabah mempunyai Simpanan;
d. keterangan yang diminta; dan
e. alasan diperlukannya keterangan.
· Kepentingan Peradilan Pidana, berdasarkan Pasal 6, 2/9/PBI/2000:
(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.
(2) Izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3) Permintaan dan pemberian izin untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diproses di luar peradilan umum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2).
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar permintaan izin untuk memperoleh keterangan dari Bank atas suatu perkara pidana yang diproses pada semua tingkatan di luar peradilan umum dilakukan dengan koordinasi antar instansi yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan :
a. nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim;
b. nama tersangka atau terdakwa;
c. nama kantor Bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai Simpanan;
d. keterangan yang diminta;
e. alasan diperlukannya keterangan; dan
f. hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
2. Penilaian tingkat kesehatan bank salah satunya adalah Capital, Komponen apa saja yang dinlai pada komponen ini? Jelaskan.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank. Kesehatan bank berdasarkan kapital meliputi komponen-komponen:
Penilaian terhadap faktor permodalan (capital) sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 13/ 1 /PBI/2011 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM Pasal 6 huruf d meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan. Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan Bank dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter/indicator permodalan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi permodalan Bank.
Penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan dilakukan Bank dengan mempertimbangkan tingkat,trend, struktur, dan stabilitas, dengan memperhatikan kinerja peer group serta manajemen permodalan Bank, baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. Analisis aspek kuantitatif dilakukan dengan menggunakan indikator utama. Selain itu, apabila diperlukan dapat ditambahkan penggunaan indikator pendukung lainnya untuk mempertajam analisis, yang disesuaikan dengan skala bisnis, karakteristik, dan/atau kompleksitas usaha Bank.
Analisis aspek kualitatif dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan manajemen permodalan dan kemampuan akses permodalan.
3. Keberadaan lembaga pembiayaan atau leasing merupakan suatu kebutuhan yang sangat diharapkan bagi masyarakat Indonesia. Dari satu sisi, kehadirannya mampu membantu usaha dan mengangkat taraf hidup namun di sisi lain, merupakan momok yang menakutkan sebab masyarakat selaku konsumen selalu berada di posisi yang lemah. Jelaskan mengapa konsumen selalu pada posisi yang lemah?
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Leasing akan membebankan bunga pinjaman yang tinggi, lebih tinggi dari bunga simpanan di bank, oleh karena itu semakin lama masa pinjaman, akan semakin mahal biaya bunga pinjaman.
Untuk melindungi dana pembiayaan, perusahaan pembiayaan akan menerapkan asuransi atas objek jaminan pembiayaannya, dan hal ini akan menambah beban pembayaran pembiayaan.
3. Sulit untuk membatalkan
Perjanjian pembiayaan akan mengikat selama masa pembayaran. Pembatalan akan sangat sulit dilakukan bahkan ketika peminjam hendak membayar lunas pinjaman sebelum masa pinjaman berlaku. Perusahaan pembiayaan akan tetap mengenakan keseluruhan bunga pinjaman sampai masa pinjaman habis, walaupun pelunasan dilakukan jauh sebelum akhir waktu pelunasan.
4. Membutuhkan status kredit yang baik
Jika Anda memiliki kredit buruk, jangan pernah berpikir tentang leasing. Sebagian besar perusahaan leasing mengharuskan anda memiliki tingkat kredit yang layak dan situasi keuangan yang stabil. Calon peminjam baru akan diperlakukan sangat berbeda, di mana beberapa jenis survei harus dilakukan untuk menilai kelayakan pembiayaan.
5. Banyak Biaya
Ada banyak biaya yang dikenakan untuk mendapatkan pembiayaan. Contohnya, bunga pinjaman, asuransi, denda, penalty, ada juga biaya administrasi.
6. Tidak ada personalisasi
Aturan pembiayaan seringkali berlaku satu arah. Aturan pembiayaan ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan leasing. Agak sulit mendapatkan aturan pembiayaan yang disesuaikan dengan kondisi peminjam.
Sumber:
- Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, Murti Lestari, Universitas Terbuka.
- Peraturan Bank Indonesia: https://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar