Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2021

Hukum Bisnis – Diskusi 7

 

Pertanyaan:

 

Apa yang dimaksud hukum surat berharga? Mengapa surat utang negara merupakan surat berharga?

 

Jawaban:

Maksud hukum surat berharga adalah kesepakatan timbulnya akta yang berisi tagihan sejumlah uang yang terdapat di dalam perikatan dasar yang menimbulkan hubungan hukum antara kedua belah pihak. Akta tentang tagihan sejumlah uang di dalam perikatan dasar itu yang disebut dengan surat berharga.

Surat Utang Negara merupakan surat berharga karena merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlakunya.

 

Sumber:

-          Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka

Hukum Bisnis – Diskusi 8

 

Pertanyaan:

Penyelenggaran aktifitas ekonomi memerlukan adanya perlindungan terhadap Konsumen, jelaskan mengapa perlu adanya perlindungan pada konsumen? Sebutkan contoh kasus yang merugikan konsumen!

Jawaban:

Perlu adanya perlindungan konsumen untuk alasan sebagai berikut:

1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jassa,

3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi.

5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam usaha.

6.      Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, Kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

 

Contoh kasus yang merugikan konsumen diantaranya:

1.      Prosedur penukaran atau pengembalian barang yang tidak jelas atau berbelit.

2.      Prosedur refund yang tidak jelas atau berbelit.

3.      Program potongan harga/diskon yang curang, contohnya dengan menaikkan dulu harga jual sebelum dilakukan diskon.

Sumber:

·         Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka

Hukum Bisnis – Tugas 3

 

Pertanyaan:

 

1.      Apa definisi hak cipta dan hak paten? Apa perbedaan hak cipta dan hak paten? Berikan contoh masing-masing!

2.      Jelaskan jenis bank berdasarkan fungsinya. Coba Anda cari contoh banknya!

3.      Jelaskan definisi kliring! Mengapa bank Indonesia menyelenggarakan kliring?

 

Jawaban:

 

1.      Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002). Sebagai hak ekslusif, hak cipta semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga pemegang hak cipta dapat mencegah orang lain untuk meniru atau memperbanyak karyanya tanpa seizinnya.

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 14 tahun 2001)

2.      Jenis bank berdasarkan fungsinya:

-          Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia yang keberadaannya didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang tugasnya mengatur, mejaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas lapangan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

-          Bank Umum, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomoe 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan ussaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh bank umum adalah Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI.

-          Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR menurut Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank Perkreditan Rakyat adalah BPRKS.

3.      Definisi kliring adalah perhitungan utang-piutang antara peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Dalam pengertian lain, Bank Indonesia menyelenggarakan kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral dan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank.

 

Sumber:

 

-          Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka