Pertanyaan:
1. Apa
definisi hak cipta dan hak paten? Apa perbedaan hak cipta dan hak paten?
Berikan contoh masing-masing!
2. Jelaskan
jenis bank berdasarkan fungsinya. Coba Anda cari contoh banknya!
3. Jelaskan
definisi kliring! Mengapa bank Indonesia menyelenggarakan kliring?
Jawaban:
1.
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002). Sebagai hak ekslusif, hak cipta
semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga pemegang hak cipta dapat
mencegah orang lain untuk meniru atau memperbanyak karyanya tanpa seizinnya.
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 14 tahun 2001)
2.
Jenis bank berdasarkan fungsinya:
-
Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia yang keberadaannya
didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang
tugasnya mengatur, mejaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas lapangan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
-
Bank Umum, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomoe
10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan ussaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh bank umum adalah Bank
Mandiri, Bank BNI, Bank BRI.
-
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR
menurut Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan adalah Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat adalah BPRKS.
3.
Definisi kliring adalah perhitungan utang-piutang antara
peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan. Dalam pengertian lain, Bank Indonesia menyelenggarakan kliring guna
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral dan merupakan
pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank.
Sumber:
-
Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka