Senin, 01 Maret 2021

Hukum Bisnis – Diskusi 7

 

Pertanyaan:

 

Apa yang dimaksud hukum surat berharga? Mengapa surat utang negara merupakan surat berharga?

 

Jawaban:

Maksud hukum surat berharga adalah kesepakatan timbulnya akta yang berisi tagihan sejumlah uang yang terdapat di dalam perikatan dasar yang menimbulkan hubungan hukum antara kedua belah pihak. Akta tentang tagihan sejumlah uang di dalam perikatan dasar itu yang disebut dengan surat berharga.

Surat Utang Negara merupakan surat berharga karena merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlakunya.

 

Sumber:

-          Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar