Tampilkan postingan dengan label Hubungan Industrial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hubungan Industrial. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2021

Hubungan Industrial – Diskusi 8

 

Pertanyaan:

Untuk melindungi hak-hak para karyawan/pegawai pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menetapkan peraturan perundang-undangan perburuhan. Sebutkan dan jelaskan hak-hak karyawan/pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI

 

Jawaban:

Hak-hak karyawan/pegawai berdasarkan undang -undang ketenagakerjaan RI:

·         Memperoleh imbalan kerja yang layak atau selaras dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

·         Memperoleh hidup layak dan wajar sebagai manusia.

·         Beristirahat layak, selaras dengan berat atau ringannya pekerjaan, serta jarak rumah ke tempat pekerjaan.

·         Memperoleh bantuan biaya pengobatan untuk dirinya dan keluarganya.

·         Memperoleh upah lembur serta pembatasan lembur yang dapat melewati batas.

·         Memperoleh jaminan kepastian kerja, sehingga tidak diberhentikan dengan semena-mena.

·         Memperoleh jawaban pasti mengenai alasan pemberhentian karyawan.

·         Memperoleh jaminan tunjangan kehidupan, saat ia masih menganggur di saat ia diberhentikan di luar kehendaknya dan di luar kesalahannya.

·         Memperoleh dana tunjangan kehidupan, pengobatan dan perawatan selama ia belum mampu bekerja Kembali.

·         Berbagai hak lain yang patut digunakan oleh karyawan bersangkutan.

 

Sumber:

·         Hubungan Industrial, Dorothea Wahyu Ariani, Universitas Terbuka

Hubungan Industrial – Tugas 3

 

Pertanyaan:

 

1.      Carilah contoh kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Indonesia dan lengkapilah dengan sumber berita yang anda kutip.

2.      Identifikasi contoh kasus yang sudah anda kutip, termasuk dalam jenis perselisihan apa? Berikan alasan singkat.

3.      Berdasarkan jenis perselisihan yang sudah anda tetapkan, bagaimana cara penyelesaian yang sesuai dan tepat.

 

Jawaban:

 

1.      Diskriminasi Upah, Serikat Pekerja PT Smelting Mogok Kerja.

Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Smelting di Gresik telah 47 hari mogok kerja di satu-satunya pabrik pemurnian tembaga milik PT Freeport Indonesia sejak 19 Januari 2017.

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Smelting Zainal Arifin mengatakan, 390 pekerja melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok disebabkan tindakan diskriminasi perusahaan yang hanya menaikkan gaji pekerja sebesar 5 persen, sedangkan karyawan bidang manajerial 170 persen.

Menurut Zainal, diskriminasi ini melanggar perjanjian bersama dan perjanjian kerja bersama. Musababnya, pada saat dilakukan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 yang dimulai pada 28 November sampai 6 Januari 2017, justru draft PKB yang diusulkan oleh pengusaha isinya berupa pengurangan kesejahteraan dan peraturan yang merugikan pekerja.

 

"Hal ini tentunya menimbulkan kekecewaan bagi kami sebagai pekerja Indonesia terhadap Management PT Smelting yang dipimpin oleh Mister Tetsuro Sakai dan Mister Hideki Hirokawa," ujar Zainal dalam acara konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2017.

 

Zainal menambahkan, serikat pekerja telah memberikan kontribusi yang besar terhadap perusahaan. Semenjak PT Smelting berdiri pada 1996, dari desain awal, perusahaan mampu mengolah 90 ton per jam konsentrat tembaga PT Freeport, untuk menghasilkan 200 ribu ton tembaga per tahun. Adapun sejak 2016, PT Smelting Gresik mampu meningkatkan kapasitas produksinya menjadi lebih dari 140 ton per jam konsentrat, dan dapat menghasilkan 300 ribu ton lempeng tembaga per tahun.

 

"Dan peningkatan produksi ini dicapai oleh pekerja yang sebagian besar saat ini di PHK oleh PT Smelting," tuturnya.

 

Sampai dengan berakhirnya perundingan PKB pada 6 Januari, pengusaha dan serikat pekerja belum mencapai kesepakatan dan berakhir deadlock. Akhirnya, serikat pekerja yang diwakili oleh FSPMI PT Smelting melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada pengusaha pada 9 Januari, dengan harapan dapat menggugah kesadaran manajemen PT Smelting untuk tidak mengurangi kesejahteraan pekerja.

 

Selama aksi mogok kerja berlangsung, menurut Zainal, dua pimpinan yakni Tetsuro Sakai dan Hirokawa melakukan intimidasi tidak hanya kepada pekerja. Namun juga kepada keluarga yang melakukan aksi mogok kerja. Intimidasi kepada pekerja berupa pemberian SP dan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

 

Intimidasi lainnya yakni dengan diblokirnya akses kesehatan pekerja dan keluarganya. "Gaji pekerja juga tidak dibayar bahkan terhitung sebelum dilaksanakannya aksi mogok kerja," kata Zainal.

 

Terkait dengan permasalahan tersebut, Zainal mewakili serikat pekerja meminta manajemen berkomitmen terhadap PKB serta tak bersikap diskriminatif terhadap pekerja. "Selain itu, pekerja menuntut agar pengusaha mencabut semua tindakan intimidasi," ucapnya.

 

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/853453/diskriminasi-upah-serikat-pekerja-pt-smelting-mogok-kerja

2.      Perselisihan yang terjadi diakibatkan tindakan diskriminasi perusahaan yang hanya menaikkan gaji pekerja sebesar 5 persen, sedangkan karyawan bidang manajerial 170 persen. Selain itu terjadinya deadlock dalam pembentukan perjanjian kerja Bersama anatara serikat pekerja dengan perusahaan. Dari kedua penyebab tersebut, serikat pekerja kemudian melakukan tindakan mogok kerja, dan perusahaan melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja sebagian pekerja.

Berdasarkan kejadian-kejadian tersebut, maka mnurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hal-hal tersebut termasuk dalam perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.

3.      Cara penyelesaian yang sesuai dan tepat untuk perselisihan tersebut adalah dilakukan pembahasan kembali perjanjian kerja bersama yang sempat deadlock, kemudian dilakukan sharing informasi tentang alasan keputusan kenaikan gaji yang sangat jauh berbeda antara yang diterima oleh pekerja dan manajerial.

Perselisihan pemutusan hubungan kerja penyelesaiannya tidak bisa lagi dilakukan oleh bipartit, karena biasanya sudah pada tingkat hal-hal yang lebih serius, oleh karena itu harus melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

 

Sumber:

 

- Hubungan Industrial, Dorothea Wahyu Ariyani, Universitas Terbuka

- Diskriminasi Upah, Serikat Pekerja PT Smelting Mogok Kerja: https://bisnis.tempo.co/read/853453/diskriminasi-upah-serikat-pekerja-pt-smelting-mogok-kerja

Hubungan Industrial – Diskusi 7

 

Pertanyaan:

Sebutkan dan jelaskan beberapa hal yang selalu ditekankan dalam hubungan industrial Pancasila?

 

Jawaban:

Hal yang selalu ditekankan dalam hubungan industrial Pancasila adalah hubungan yang didasarkan pada kelima sila yang menjadi falsafah bangsa Indonesia. Hubungan Industral Pancasila merupakan satu sistem hubungan industrial yang berdasarkan kelima sila tersebut secara bulat dan utuh. Ini merupakan pelaksanaan murni dari UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila. Ini juga merupakan perwujudan Pancasila dan UUD 1945 di lingkungan perusahaan dalam bentuk keamanan bekerja dan ketenangan berusaha.

 

Sumber:

-          Hubungan Industrial, Dorothea Wahyu Ariyani, Universitas Terbuka

-          Materi Inisiasi Sesi 7: Tinjuan Hubungan Industrial Di Indonesia

-          Industrialisasi, Perkembangan Hubungan Industrial, dan Gerakan Buruh di Indonesia: https://www.youtube.com/watch?v=RO_QKEtP080&feature=youtu.be