Pertanyaan:
1. Carilah
contoh kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Indonesia dan
lengkapilah dengan sumber berita yang anda kutip.
2. Identifikasi
contoh kasus yang sudah anda kutip, termasuk dalam jenis perselisihan apa?
Berikan alasan singkat.
3. Berdasarkan
jenis perselisihan yang sudah anda tetapkan, bagaimana cara penyelesaian yang
sesuai dan tepat.
Jawaban:
1. Diskriminasi
Upah, Serikat Pekerja PT Smelting Mogok Kerja.
Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (FSPMI) PT Smelting di Gresik telah 47 hari mogok kerja di
satu-satunya pabrik pemurnian tembaga milik PT Freeport Indonesia sejak 19
Januari 2017.
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Metal
Indonesia PT Smelting Zainal Arifin mengatakan, 390 pekerja melakukan aksi
mogok kerja. Aksi mogok disebabkan tindakan diskriminasi perusahaan yang hanya
menaikkan gaji pekerja sebesar 5 persen, sedangkan karyawan bidang manajerial
170 persen.
Menurut Zainal, diskriminasi ini melanggar perjanjian
bersama dan perjanjian kerja bersama. Musababnya, pada saat dilakukan
Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 yang dimulai pada 28 November
sampai 6 Januari 2017, justru draft PKB yang diusulkan oleh pengusaha isinya
berupa pengurangan kesejahteraan dan peraturan yang merugikan pekerja.
"Hal ini tentunya menimbulkan kekecewaan bagi
kami sebagai pekerja Indonesia terhadap Management PT Smelting yang dipimpin
oleh Mister Tetsuro Sakai dan Mister Hideki Hirokawa," ujar Zainal dalam
acara konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret
2017.
Zainal menambahkan, serikat pekerja telah memberikan
kontribusi yang besar terhadap perusahaan. Semenjak PT Smelting berdiri pada
1996, dari desain awal, perusahaan mampu mengolah 90 ton per jam konsentrat
tembaga PT Freeport, untuk menghasilkan 200 ribu ton tembaga per tahun. Adapun
sejak 2016, PT Smelting Gresik mampu meningkatkan kapasitas produksinya menjadi
lebih dari 140 ton per jam konsentrat, dan dapat menghasilkan 300 ribu ton
lempeng tembaga per tahun.
"Dan peningkatan produksi ini dicapai oleh
pekerja yang sebagian besar saat ini di PHK oleh PT Smelting," tuturnya.
Sampai dengan berakhirnya perundingan PKB pada 6
Januari, pengusaha dan serikat pekerja belum mencapai kesepakatan dan berakhir
deadlock. Akhirnya, serikat pekerja yang diwakili oleh FSPMI PT Smelting
melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada pengusaha pada 9 Januari,
dengan harapan dapat menggugah kesadaran manajemen PT Smelting untuk tidak
mengurangi kesejahteraan pekerja.
Selama aksi mogok kerja berlangsung, menurut Zainal,
dua pimpinan yakni Tetsuro Sakai dan Hirokawa melakukan intimidasi tidak hanya
kepada pekerja. Namun juga kepada keluarga yang melakukan aksi mogok kerja.
Intimidasi kepada pekerja berupa pemberian SP dan berakhir dengan pemutusan
hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Intimidasi lainnya yakni dengan diblokirnya akses
kesehatan pekerja dan keluarganya. "Gaji pekerja juga tidak dibayar bahkan
terhitung sebelum dilaksanakannya aksi mogok kerja," kata Zainal.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Zainal mewakili
serikat pekerja meminta manajemen berkomitmen terhadap PKB serta tak bersikap
diskriminatif terhadap pekerja. "Selain itu, pekerja menuntut agar
pengusaha mencabut semua tindakan intimidasi," ucapnya.
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/853453/diskriminasi-upah-serikat-pekerja-pt-smelting-mogok-kerja
2. Perselisihan
yang terjadi diakibatkan tindakan diskriminasi perusahaan yang hanya menaikkan
gaji pekerja sebesar 5 persen, sedangkan karyawan bidang manajerial 170 persen.
Selain itu terjadinya deadlock dalam pembentukan perjanjian kerja Bersama
anatara serikat pekerja dengan perusahaan. Dari kedua penyebab tersebut,
serikat pekerja kemudian melakukan tindakan mogok kerja, dan perusahaan
melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja sebagian pekerja.
Berdasarkan kejadian-kejadian tersebut, maka mnurut UU
No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hal-hal
tersebut termasuk dalam perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja.
3. Cara
penyelesaian yang sesuai dan tepat untuk perselisihan tersebut adalah dilakukan
pembahasan kembali perjanjian kerja bersama yang sempat deadlock, kemudian
dilakukan sharing informasi tentang alasan keputusan kenaikan gaji yang sangat
jauh berbeda antara yang diterima oleh pekerja dan manajerial.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja penyelesaiannya
tidak bisa lagi dilakukan oleh bipartit, karena biasanya sudah pada tingkat
hal-hal yang lebih serius, oleh karena itu harus melibatkan Dinas
Ketenagakerjaan setempat.
Sumber:
-
Hubungan Industrial, Dorothea Wahyu Ariyani, Universitas Terbuka
-
Diskriminasi Upah, Serikat Pekerja PT Smelting Mogok Kerja: https://bisnis.tempo.co/read/853453/diskriminasi-upah-serikat-pekerja-pt-smelting-mogok-kerja