Senin, 01 Maret 2021

Hukum Bisnis – Tugas 3

 

Pertanyaan:

 

1.      Apa definisi hak cipta dan hak paten? Apa perbedaan hak cipta dan hak paten? Berikan contoh masing-masing!

2.      Jelaskan jenis bank berdasarkan fungsinya. Coba Anda cari contoh banknya!

3.      Jelaskan definisi kliring! Mengapa bank Indonesia menyelenggarakan kliring?

 

Jawaban:

 

1.      Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002). Sebagai hak ekslusif, hak cipta semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga pemegang hak cipta dapat mencegah orang lain untuk meniru atau memperbanyak karyanya tanpa seizinnya.

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 14 tahun 2001)

2.      Jenis bank berdasarkan fungsinya:

-          Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia yang keberadaannya didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang tugasnya mengatur, mejaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan meningkatkan kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas lapangan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

-          Bank Umum, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomoe 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan ussaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh bank umum adalah Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI.

-          Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR menurut Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank Perkreditan Rakyat adalah BPRKS.

3.      Definisi kliring adalah perhitungan utang-piutang antara peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Dalam pengertian lain, Bank Indonesia menyelenggarakan kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral dan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank.

 

Sumber:

 

-          Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar