Pertanyaan:
Penyelamatan kredit merupakan suatu upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank selaku kreditur dan peminjam selaku debitur.
Tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan Bank yang bermasalah?
Jawaban:
Penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan mendasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur penyelamatan kredit bermasalah melalui berikut ini:
1) Rescheduling
Upaya untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran dan/atau jangka waktu kredit termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan jumlah angsuran maupun tidak.
2) Reconditioning
Upaya melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian kredit, yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan/atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit, dan konversi atas seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi ekuitas perusahaan.
3) Restructuring
Upaya untuk melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa penanaman dana bank, dan/atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagai tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Tindakan penyelamatan kredit bermasalah tersebut dapat dilakukan sepanjang syarat usaha debitur masih ada prospek. Namun, jika upaya penyelamatan kredit bermasalah tidak efektif, maka penyelesaian kredit macet dapat dilakukan melalui lembaga hukum, yakni:
1) Mengalihkan penagihan kredit macet tersebut ke DJPLN
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah khusus untuk menyelesaikan hutang-hutang kepada negara atau hutang-hutang kepada badan-badan, baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan utama untuk mempercepat, mempersingkat dan mengefektifkan penagihan utang negara.
2) Gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri
Apabila debitur tidak melunasi utang, setiap kreditur dapat mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh keputusan pengadilan. Pengajuan gugatan ini diperlukan untuk menyita dan melelang harta milik debitur atau penanggung hutang yang tidak dilakukan pengikatan secara khusus atau terhadap harta ahli warisnya.
Ada beberapa hal yg perlu dipersiapkan untuk mengajukan gugatan yakni
a. Memastikan pihak- pihak yg akan digugat.
b. Mempersiapkan dokumen sebagai alat bukti
c. Menyelidiki harta debitur/ penanggung hutang atau ahli warisnya dalam rangka menjamin nilai gugatan yg diajukan.
d. Permintaan kuasa dari direksi kepada pejabat bank ( staf pada grup legal dan pejabat cabang / unit terkait)
Beberapa hal yg perlu diperhatikan menyangkut penyusunan dan pengajuan surat gugatan adalah
a. Mendaftarkan gugatan dan membayar uang muka biaya perkara
b. Mendapatkan nomor perkara
c. Menghadiri sidang pengadilan
d. Mengajukan permohonan sita jaminan, pelaksanaan putusan pengadilan kepada ketua PN
Sumber:
- Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka, 4.54 - 4.55
Tidak ada komentar:
Posting Komentar