Pertanyaan:
1. Ada tiga jenis bentuk hukum perusahaan. Sebutkan dan berikan contoh!
2. Sebutkan jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT) dan jelaskan. Berikan contoh!
3. Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan disebabkan oleh beberapa hal. Sebutkan dan jelaskan!
Jawaban:
1. Tiga jenis bentuk hukum perusahaan.
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki pengusaha perorangan, dan bukan badan hukum. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po)
Ciri- ciri dari perusahaan ini adalah :
Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
a. Pengelolaannya sederhana
b. Modalnya relative tidak terlalu besar
c. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
d. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
e. Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseoranga (PO):
Perusahaan perseorangan dapat mempunyai bentuk hukum menurut bidang usahanya, yaitu:
a. Perusahaan industri
Contoh: perusahaan batik, kerajinan perak, perusahaan bata
b. perusahaan dagang
Contoh: toko swalayan, toko barang elektronik, restoran
c. perusahaan jasa.
Contoh: salon kecantikan, bengkel, kendaraan bermotor, penjahit busana.
B. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh bebrapa pengusaha secara kerjasama. Perusahaan persekutuan bukan badan hukum dapat menjalankan usaha dalam semua bidang perekonomian, yaitu bidang industri, dagang dan jasa. Contoh perusahaan persekutuan dapat mempunyai bentuk hukum Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
C. Perusahaan Badan Hukum
Perusahaan badan hukum terdiri dari:
a. perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa pengusaha secara kerjasama.
Contoh: Perusahaan Terbatas (PT) dan koperasi.
b. Perusahaan negara yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Contoh: Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT) dan jelaskan.
Perseroan Terbatas atau sering disebut dengan singkatan PT memiliki beberapa jenis, yaitu:
A. Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
Tbk sendiri merupakan singkatan dari terbuka dimana saham dari perusahaan atau PT sifatnya go public yang bisa dibeli dan dimiliki sahamnya oleh publik pada umumnya. Saham dari PT terbuka diperjualbelikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Contoh: PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk
B. Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Kebalikan dari PT yang bentuknya terbuka atau Tbk maka jenis PT yang tertutup ini tidak memperjualbelikan modal atau saham perusahaan kepada publik. Biasanya saham hanya dimiliki oleh orang-orang di dalam lingkaran dekat seperti keluarga dan kerabat saja.
Contoh: Sinar Mas Grup, Salim Grup.
C. Perseroan Terbatas (PT) Kosong
Perseroan Terbatas atau PT kosong adalah sebuah perusahaan yang sudah melengkapi semua syarat perijinan tetapi belum melakukan aktivitas operasionalnya.
Contoh: PT. Semen Kupang
Sumber:
https://projasaweb.com/pengertian-pt/
3. Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan disebabkan oleh beberapa hal.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas BAB X Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan Pasal 142
Pembubaran Perseroan terjadi:
A. berdasarkan keputusan RUPS;
B. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
C. berdasarkan penetapan pengadilan;
D. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
E. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
F. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukanlikuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan adalah sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan/atau paling sedikit dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dalam hal pembubaran perseroan terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator. Pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan perseroan tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam hal membereskan semua urusan perseroan yang berkaitan dengan.likuidasi. Dan jika ternyata anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Perseroan melanggar hal tersebut, maka dapat dikenakan tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.
Pembubaran perseroan yang terjadi karena pencabutan kepailitan, maka pengadilan niaga dapat sekaligus memutuskan memberhentikan kurator sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan:
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Likuidator mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan. Pemberitahuan kepada kreditor tersebut memuat:
a. mengenai pembubaran perseroan dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat likuidator;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
Selama pemberitahuan pembubaran perseroan tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 147 UU PT, maka pembubaran perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga dan pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukumnya sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Akibat dari pembubaran perseroan, maka setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan tersebut.
Sumber:
- Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar