Pertanyaan:
Jelaskan tentang hak merek. Berikan contoh hak merek!
Jawaban
Hak merek adalah hak atas lisensi penggunaan merek yang diberikan ekslusif oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan.
Merek dapat meliputi gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiata perdagangan barang dan jasa.
Di Indonesia, Hak Merek diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Contoh hak merek adalah hak merek Indomie oleh PT Indofood Sukses Makmur.
Sumber:
- Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar