Selasa, 02 Juni 2020

Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank - Diskusi 2

Apa perbedaan fintech dan inovasi keuangan digital? Dan apakah jika perusahaan pembiayaan ingin melakukan inovasi keuangan digital, apa kemungkinan kerugian yang dialami?


Pengertian fintech atau financial technology adalah program komputer atau teknologi sejenis yang digunakan untuk mendukung pelayanan perbankan dan keuangan. Sedangkan Inovasi Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Menurut saya, perbedaannya adalah fintech adalah tools atau alatnya, sedangkan IKD adalah proses kreatifnya.

 

Kemungkinan kerugiannya jika perusahaan pembiayaan ingin melakukan inovasi keuangan adalah: pengembangan dan tata kelola IT di awal usaha yang tinggi, bisa menjadi biaya tinggi dan tidak tertutupi jika kemudian tidak diikuti oleh peningkatan nasabah yang cukup, kemungkinan lainnya adalah proses verifikasi identitas calon nasabah yang memungkinkan proses pemalsuan dan penipuan, Tingkat gagal tagih yang tinggi mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar