Selasa, 02 Juni 2020

Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank - Tugas 1

  1. Jelaskan pengertian dan fungsi lembaga keuangan?
  2. Jelaskan perbedaan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank?
  3. Jelaskan faktor apa saja yang mengakibatkan kondisi perbankan nasional menjadi rentan terhadap gejolak ekonomi yang terjadi tahun 1997?
  4. Jelaskan pengelompokkan bank menurut kegiatan usaha, bentuk badan usaha, dan pendirian, kepemilikannya, serta target pasar? Berikan contoh!



1. Pengertian dan fungsi lembaga keuangan

Pengertian lembaga keuangan adalah perusahaan yang memberikan jasa layanan utama berupa jasa keuangan seperti simpanan, pinjaman, investasi dan pertukaran mata uang.

Fungsi lembaga keuangan memberikan jasa layanan keuang sebagai berikut:

  • Konversi aset keuangan yang didapat dari pasar keuangan menjadibentuk aset keuangan yang berbeda, untuk tujuan yang berbeda pula. Contohnya adalah konversi aset keuangan berupa tabungan dari satu pihak menjadi pinjaman pada pihak lain.Pemberian jasa konversi aset keuangan ini, merupakan fungsi dari lembaga keuangan sebagai lembaga perantara dari pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

  • Membantu menciptakan berbagai bentuk aset keuangan untuk kepentingan klien perusahaan.
  • Memperdagangkan aset keuangan untuk berbagai kepentingan, baikkepentingan internal atau eksternal.
  • Memberikan jasa perlindungan atas risiko yang mungkin dihadapioleh kliennya, baik risiko bisnis, maupun risiko yang lain.
  • Memberikan jasa konsultasi untuk para investor dan pelaku pasarkeuangan lainnya.
  • Memberikan jasa pengelolaan portofolio, baik untuk pelaku pasarkeuangan maupun untuk masyarakat umum.

2. Jelaskan perbedaan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank

  •  Lembaga keuangan bank diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk tabungan atau simpanan lain (deposito atau giro) laludigunakan untuk memberikan pinjama kepada individu atau institusi,sedangkan lembaga keuangan non bank penghimpuanan dana melalui caralain , seperti asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga dana pensiun, lembaga reksa dana.

3. Faktor-faktor yang mengakibatkan kondisi perbankan nasional menjadi rentan terhadap gejolak ekonomi yang terjadi 1997 adalah:

  • Berawal dari perekonomian Indonesia yang memburuk akibat gejolak nilaitukar mata uang rupiah terhadap mata uang US Dollar.
  • Kemudian kenaikan harga barang-barang, baik barang dalam negeri maupunbarang impor. Ditambah kondisi politik yang buruk.
  • Inflasi yang tinggi, sehingga Bank Indonesia harus menerapkan suku bungatinggi untuk produk simpanan (Tabungan dan Deposito) agar uang beredar dimasyarakat berkurang. Lemahnya likuiditas perbankan.
  • Pemberian bunga tinggi simpanan tidak cukup menarik masyarakat untukmenyimpan uang mereka di bank sehingga terjadi aksi penarikan uang besarbesaranakibat krisis percayaan masyarakat terhadap bank.
  • Likuidasi 16 bank bermasalah menambah kekhawatiran masyarakat terhadapsystem perbankan Indonesia dan khawatir simpanan mereka di bank tidakbisa mereka ambil, karena saat itu belum ada Lembaga Penjamin Simpanan(LPS).

4. Pengelompokan bank menurut kegiatan usaha, bentuk badan usaha, dan pendirian
dan kepemilikannya serta target pasar?

  • Bank Umum adalah bank yang badan usahanya dapat berupa PerseroanTerbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Bank umum hanya dapatdidirikan oleh Warga negara Indonesia dana atau badan hukum Indonesia,atau Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia denganwarga negara asing dana tau badan hukum asing secara kemitraan. Dalamkegiatannya meliputi:
  • Penghimpuanan dana masyarakat,
  • Memberikan kredit,
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang,
  • Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untukkepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untukkepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkandana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, saranatelekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga danmelakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lainberdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnyadalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan ajak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatanwali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dana atau melakukan kegiatan lainberdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkanBank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjangtidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bank Perkreditan Rakyat. Bentuk hukum seuatu Bank Perkreditan Rakyatdapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuklainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Bank PerkreditanRakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia,badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya. Jikaberbentuk Koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalamundang-undang tentang koperasi. Jika dalam bentuk Perseroan Terbatas,sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
    • Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
      • Menghimpun dana dana dari masyarakat dalam bentuk simpananberupa deposito berjangka, tabungan, dana tau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
      • Memberikan kredit.
      • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan PrinsipSyariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BankIndonesia.
      • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia,deposito berjangka, sertifikat deposito, dana tau tabungan pada bank lain.

Sumber Pustaka:
  • Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank, Murti Lestari, Universitas Terbuka.
  • https://www.bi.go.id/id/peraturan/kodifikasi/bank/Default.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar