Selasa, 02 Juni 2020

Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank - Diskusi 4

Bagaimana menurut teman-teman bahwa maksud dari pernyataan bahwa “Hukum perbankan di Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system)” dan apakah BPR juga bisa menjalakan sisitem tersebut?


Yang dimaksud dengan hukum ganda pada perbankan adalah penerapan dua jenis landasan hukum yang mengatur perbankan di Indonesia, yaitu:

  • UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998,
  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

 

Apakah BPR juga bisa menjalakan sistem tersebut?

 

Tidak bisa secara langsung, melainkan harus mendirikan Unit usaha Syariah baru atau melakukan konversi. Lebih lengkapnya dijelaskan sebagai berikut:

·         Selain mendirikan Bank Syariah atau UUS baru, pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan (konversi) bank konvensional menjadi Bank Syariah. Pengubahan dari Bank Syariah menjadi bank konvensional merupakan hal yang dilarang dalam UU ini (Pasal 5).

·         Pihak - pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dari Bank Indonesia.

·         Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Istilah Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

 

Sumber:

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): https://www.lps.go.id/web/guest/ketentuan-terkait/-/journal_content/56/10157/194133?p_p_auth=TFEoXybQ
  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)https://www.lps.go.id/ketentuan-terkait/-/asset_publisher/nZ5y/content/uu-no-7-tahun-1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar