Selasa, 02 Juni 2020

Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank - Diskusi 5

Tindakan-tindakan apa saja yang dapat dilakukan Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Gagal bayar (gagal kliring)?


Berdasarkan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/ 23 /PBI/2012 TENTANG TRANSFER DANA, Pasal 25 Ayat 1, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan transfer dana dan/atau

d. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana.

 

Sumber:

  • https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/Contents/Default.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar