Berdasarkan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/ 23 /PBI/2012 TENTANG TRANSFER DANA, Pasal 25 Ayat 1, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan transfer dana dan/atau
d. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana.
Sumber:
- https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/Contents/Default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar