Jumat, 05 Juni 2020

Pendidikan Agama Islam - Diskusi 4

Pertanyaan:


Silahkan diskusikan dengan teman saudara

1. Jelaskan dengan rinci tentang pengertian hukum secara leksikologis (kamus) dan apa yang dimaksud dengan hukum Allah (Syari’at)?

2)  Hukum Islam secara garis besar dibagi ke dalam beberapa bagian,

     sebutkan dan jelaskan dengan baik juga sertakan contoh-contohnya!

3) Hukum Islam dibangun di atas beberapa prinsip, sebutkan prinsip-prinsip tersebut dan jelaskan!

4) Jelaskan pengertian sunnah atau hadits baik secara etimologis maupun secara istilah dan ada berapa macam bentuk-bentuk sunnah?

5) Jelaskan urgensi sunnah Nabi Muhammad SAW dalam hukum Islam!


Jawaban:


1. Pengertian hukum secara leksikologis adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup manusia.

Pengertian hukum Syariah adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.

 

2. Hukum Islam secara garis besar dibagi ke dalam lima macam: 

· Pertama, Wajib; yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa. 

· Kedua, Sunnah (mandub)yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut tidak mendapat siksa.

· Hukum yang ketiga adalah haram, yaitu segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa.

· Yang keempat adalah makruh, yaitu satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa.

· Yang kelima adalah mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

 

3. Beberapa prinsip yang membangun Hukum Islam:

·  Prinsip tauhid:SuratAl-A'raaf/7: 172, Ali-Imron/3: 64.

Menghasilkan prinsip khusus: 1) Berhubungan langsung dengan Allah SWT tanpa perantara; 2) Behan hukum yang diciptakan oleh Allah bertujuan untuk kemaslahatan hidup manusia.

·  Prinsip keadilan: SuratAI-Mai’dah/5: 8, Al-An'aam/6: 152.

·  Prinsip amar makruf nahi munkar: SuratAli lmron/3: 110,

· Prinsip al-Hurriyah (kebebasan dan kemerdekaan): SuratAl-Baqarah/2: 256, Al-Kafirun/109: 6.

· Prinsip musawah (persamaan/egaliter): SuratAl-Hujuraat/49: 13, Al-Isra' /17: 70.

· Prinsip ta’awun (tolong-menolong): SuratAl-Ma’idah/5: 2.

· Prinsip tasamuh (toleransi): Surat AlMumtahanah/60: 8.

 

4. Pengertian sunnah secara etimologis adalah cara hidup atau tradisi yang baik maupun yang buruk.

Pengertian sunnah secara istilah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hukum Syariah.

Macam bentuk-bentuk sunnah;

·    Perkataan (qauliyah) adalah segala sesuatu berupa perkataan Nabi Muhammad SAW.

·   Perbuatan (Fi’liyah) adalah perbuatan Nabi Muhammad SAW sebagai sunnah adalah ketika beliau melakukan sesuatu yang berkaitan dengan urusan agama.

·   Ketetapan (Taqrir) adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW tidak melarangnya justru malah membenarkannya.

 5. Urgensi sunnah Nabi Muhammad SAW dalam hukum Islam

·   Iman. Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muhammad SAW).

·  Al-Qur’an. Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.

·   Hadist Nabi SAW. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya.

·   Konsensus Ulama atau Ijama’. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam.

·   Dalil Aqli atau logika. Al-Qur’an yang berisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat glogal, khususnya yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Belum ada penjelasan umpamanya tentang waktu, syarat rukun dan tata cara melaksanakannya. Untuk itu diperlukan penjelasan yang lebih detail menyangkut masalah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar