Pertanyaan:
Saudara Mahasiswa, silahkan diskusikan topik berikut ini…!
Salam jumpa saudara mahasiswa, silahkan memberikan jawaban anda pada diskusi 4 dan gunakan BMP Hubungan Industrial sebagai referensi utama anda.
Sebutkan dan jelaskan peranan pihak ketiga dalam negosiasi.
Jawaban:
Peranan pihak ketiga dalam negosiasi mencoba membantu pihak – pihak yang konflik, pihak ketiga biasanya tidak memiliki posisi kuat menyelesaikan perselisihan.
Pihak ketiga bisa terdiri dari:
Mediator tidak menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi menemukan tahapan untuk mencari solusi. Mediator tidak memiliki kekuasaan dan tidak menentukan kesepakatan. Keberhasilan mediasi merupakan kunci keberhasilan negosiasi.
Arbitrator merupakan pihak ketiga yang mempunyai otoritas menentukan kesepakatan. Arbitrasi dapat bertindak secara sukarela, karena diminta, ataupun kewajiban. Kewenangan arbitrator bervariasi sesuai dengan peran yang disusun oleh negosiator. Jenis arbitrase ; arbitrase mengikat, sukarela, konvensional dan penawaran akhir.
Konsilator merupkan pihak ketiga yang menyediakan hubungan komunikasi informal antara negosiator dan lawannya. Konsilasi digunakan dalam perselisihan keluarga, karyawan, dan masyarakat.
Konsultan merupakan pihak ketiga yang ahli dan tidak memihak yang membantu memfasilitasi penyelesaian masalah melalui komunikasi dan analisis, yang didukung pengetahuan mengenai manajemen konflik.
Sumber:
- Hubungan Industrial, Dorothea Wahyu Ariani, Universitas Terbuka.
- Negosiasi Perjanjian, Materi Inisiasi sesi ke 4, Universitas Terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar