Senin, 01 Maret 2021

Organisai – Tugas 3

Pertanyaan:

 

Sebutkan Tugas pokok dan fungsi HRD dalam sebuah Perusahaan?

 

Jawaban:

 

·         Tugas pokok HRD:

o   Melakukan Seleksi Pegawai / SDM, Setiap perusahaan pasti membutuhkan SDM yang dapat diandalkan untuk ikut memajukan perusahaan. Unit HRD harus membuat dan menjalankan sistem seleksi karyawan baru yang bisa menjamin perusahaan mendapatkan SDM yang sesuai, meliputi persiapan, rekrutmen, dan seleksi.

§  Tahap Persiapan: Pada tahap ini, HRD harus mempertimbangkan faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi jumlah SDM yang dibutuhkan, struktur organisasi, dan lainnya, sedangkan faktor eksternal mencakup hukum ketenagakerjaan, kondisi pangsa tenaga kerja, dan sebagainya.

§  Tahap Rekrutmen: Rekrutmen adalah proses mencari calon karyawan untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan melakukan analisis jabatan serta menjelaskan deskripsi dan spesifikasi perkerjaan tersebut.

§  Tahap Seleksi: Tahap ini merupakan proses seleksi calon karyawan yang telah mengirimkan surat lamaran dengan memperhatikan curriculum vitae (CV), melakukan wawancara awal, psikotes, wawancara kerja, dan lainnya.

o   Mengevaluasi dan Membina SDM: Tanggung jawab HRD tidak hanya menyeleksi karyawan baru, tetapi juga membina karyawan yang sudah ada, termasuk pada level manajemen. Pembinaan karyawan meliputi pengembangan kapasitas agar setiap SDM yang dimiliki perusahaan memiliki kinerja yang baik dan memberikan kontribusi maksimal.

Selain itu, HRD juga memiliki tugas untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh SDM. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kualitas SDM tetap terjaga. Jika ditemukan penurunan kinerja pada karyawan, HRD dapat melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk mengatasi hal tersebut.

o   Memberikan Kompensasi: Yang dimaksud dengan kompensasi adalah gaji, upah, atau imbalan yang menjadi hak seorang karyawan karena telah memberikan kontribusi kepada perusahaan. Unit HRD harus memastikan besaran kompensasi tersebut sesuai dengan kompetensi karyawan serta dibayarkan tepat waktu dan teratur.

·         Fungsi HRD

o   Fungsi Internal: Fungsi internal HRD terdiri dari perencanaan, perekrutan, orientasi, dan pengembangan SDM, manajeman kinerja, penentuan gaji, dan pembinaan hubungan kerja. Di samping itu, HRD juga bertugas mengadakan pelatihan bagi SDM perusahaan.

o   Fungsi Eksternal: Fungsi eksternal HRD meliputi pemberian fasilitas konseling di luar perusahaan bagi karyawan dengan tetap memperhatikan kapasitas dan kemauan dari karyawan yang bersangkutan.

 

Sumber:

 

-          Organisasi, S. B Hari Lubis, Universitas Terbuka

-          HRD Adalah : Pengertian, Fungsi, Kepanjangan & Tugas HRD Perusahaan: https://salamadian.com/pengertian-hrd/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar