Tampilkan postingan dengan label Tugas 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas 2. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2021

Akuntansi Biaya - Tugas 2

 Jawaban No 1











 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jawaban No 2



Hubungan Industrial – Tugas 2

 

Pertanyaan:

1.      Jelaskan proses kesepakatan kerja bersama dan manajemen sebagai kegiatan politik

2.      Sebutkan dan jelaskan peran lembaga- lembaga dalam hubungan industrial nasional dalam kesempatan kerja Bersama

3.      Sebutkan dan jelaskan empat tipe negosiasi.

 

Jawaban:

1.      Proses kesepakatan kerja bersama dan manajemen sebagai kegiatan politik, menurut Perry dan Angel (1986), adalah:

-          Politik tradisional yang berfokus pada pengaruh alokasi sumber daya langka seperti siapa yang mendapatkan, apa yang diperoleh, serta kapan dan dimana memperolehnya. Kesepakatan kerja bersama seperti kekuatan personal lainnya yang memiliki implikasi pada alokasi sumber daya yang langka.

-          Meskipun dibatasi pada teori organisasional, terdapat pararel yang dekat antara teori politik dan teori organisasi. Kesepakatan kerja bersama merupakan fenomena dalam organisasi yang berkonotasi politik.

-          Fenomena tentang bargaining dipandang sebagai manfestasi politik dalam organisasi. Politik dan organisasi merupakan pengelolaan pengaruh untuk mendatkan sangsi.

 

2.      Peran lembaga- lembaga dalam hubungan industrial nasional dalam kesempatan kerja bersama adalah:

-          Lembaga kerja sama bipartite berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan.

-          Lembaga kerja sama tripartit berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan negosiasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.

-          Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berfungsi menyelesaikan perselisihan karena perbedaan pendapat antara pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja. Perselisihan tersebut meliputi perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja.

 

 

3.      Empat tipe negosiasi menurut (Bacon dan Blyton 2007), meliputi:

-          Pendekatan kooperasi dalam penyelesaian masalah disebut dengan kesepakatan lunak untk berbagi hasil.

-          Pendekatan konfliktual dalam penyelesaian yang disebut kesepakat keras untuk berbagi hasil.

-          Pendekatan campuran atau pendekatan kooperatif yang mempengaruhi konflik. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan kooperatif dalam penyelesaian masalah dan kesepakatan keras untuk berbagi hasil.

-          Pendekatan campuran yaitu konflik yang mempengaruhi kooperatif. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan konfliktual untuk penyelesaian masalah dan merupakan soft bargaining untuk berbagi hasil.

 

 

Sumber:

-          Hubungan Industrial, Dorothea Wahyu Ariani, Universitas Terbuka

Hukum Bisnis – Tugas 2

 Pertanyaan:

1.      Ada tiga jenis bentuk hukum perusahaan. Sebutkan dan berikan contoh!

2.      Sebutkan jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT) dan jelaskan. Berikan contoh!

3.      Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan disebabkan oleh beberapa hal. Sebutkan dan jelaskan!

 

Jawaban:

1. Tiga jenis bentuk hukum perusahaan.

A. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki pengusaha perorangan, dan bukan badan hukum. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po)

Ciri- ciri dari perusahaan ini adalah :

Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)

a.         Pengelolaannya sederhana

b.         Modalnya relative tidak terlalu besar

c.         Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya

d.         Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil

e.         Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseoranga (PO):

Perusahaan perseorangan dapat mempunyai bentuk hukum menurut bidang usahanya, yaitu:

a.         Perusahaan industri

Contoh: perusahaan batik, kerajinan perak, perusahaan bata

b.         perusahaan dagang

Contoh: toko swalayan, toko barang elektronik, restoran

c.         perusahaan jasa.

Contoh: salon kecantikan, bengkel, kendaraan bermotor, penjahit busana.

 

B. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh bebrapa pengusaha secara kerjasama. Perusahaan persekutuan bukan badan hukum dapat menjalankan usaha dalam semua bidang perekonomian, yaitu bidang industri, dagang dan jasa. Contoh perusahaan persekutuan dapat mempunyai bentuk hukum Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

C. Perusahaan Badan Hukum

Perusahaan badan hukum terdiri dari:

a.         perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa pengusaha secara kerjasama.

Contoh: Perusahaan Terbatas (PT) dan koperasi.

b.         Perusahaan negara yang didirikan dan dimiliki oleh negara.

Contoh: Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

 

2. Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT) dan jelaskan.

 

Perseroan Terbatas atau sering disebut dengan singkatan PT memiliki beberapa jenis, yaitu:

A.        Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

Tbk sendiri merupakan singkatan dari terbuka dimana saham dari perusahaan atau PT sifatnya go public yang bisa dibeli dan dimiliki sahamnya oleh publik pada umumnya. Saham dari PT terbuka diperjualbelikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Contoh: PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk

B.        Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Kebalikan dari PT yang bentuknya terbuka atau Tbk maka jenis PT yang tertutup ini tidak memperjualbelikan modal atau saham perusahaan kepada publik. Biasanya saham hanya dimiliki oleh orang-orang di dalam lingkaran dekat seperti keluarga dan kerabat saja.

Contoh: Sinar Mas Grup, Salim Grup.

C.        Perseroan Terbatas (PT) Kosong

Perseroan Terbatas atau PT kosong adalah sebuah perusahaan yang sudah melengkapi semua syarat perijinan tetapi belum melakukan aktivitas operasionalnya.

Contoh: PT. Semen Kupang

Sumber:

https://projasaweb.com/pengertian-pt/

 

3. Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan disebabkan oleh beberapa hal.

 

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas BAB X Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan Pasal 142

Pembubaran Perseroan terjadi:

A.        berdasarkan keputusan RUPS;

B.        karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

C.        berdasarkan penetapan pengadilan;

D.        dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

E.         karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

F.         karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukanlikuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan adalah sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan/atau paling sedikit dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Dalam hal pembubaran perseroan terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator. Pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan perseroan tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam hal membereskan semua urusan perseroan yang berkaitan dengan.likuidasi. Dan jika ternyata anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Perseroan melanggar hal tersebut, maka dapat dikenakan tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.

Pembubaran perseroan yang terjadi karena pencabutan kepailitan, maka pengadilan niaga dapat sekaligus memutuskan memberhentikan kurator sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan:

a.         permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;

b.         permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;

c.         permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Likuidator mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan. Pemberitahuan kepada kreditor tersebut memuat:

a.         mengenai pembubaran perseroan dan dasar hukumnya;

b.         nama dan alamat likuidator;

c.         tata cara pengajuan tagihan; dan

d.         jangka waktu pengajuan tagihan.

Selama pemberitahuan pembubaran perseroan tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 147 UU PT, maka pembubaran perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga dan pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukumnya sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Akibat dari pembubaran perseroan, maka setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan tersebut.

 

Sumber:

-  Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka.

Organisasi - Tugas 2

 Pertanyaan:

 Seperti apa gambaran struktur organisasi dalam sebuah perusahaan?

 

Jawaban:

 

Sistem Informasi Manajemen – Diskusi 8

 

Pertanyaan:

·         Apa yang dimaksud dengan Internet untuk keperluan bisnis dan beri contoh?

·         Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan protokol pada jaringan internet dan beri contoh?

 

Jawaban:

·         Internet untuk keperluan bisnis disebut e-commerce atau e-business, yaitu penggunaan teknologi informasi untuk melakukan kegiatan bisnis antara dua atau legih organisasi atau antara sebuah organisasi dengan satu atau lebih pelanggan akhir melalui satu atau lebih jaringan komputer.

o   Contoh internet untuk keperluan bisnis atau e-commerce adalah Alibaba.com yang digunakan untuk Business to Business, lalu AliExpress.com yang digunakan Business to Customer.

·         Protokol pada jaringan internet adalah kumpulan aturan yang berhubungan dengan komunikasi antar alat komunikasi Ketika dihubungkan satu dengan lainnya untuk menentukan bahwa keduanya telah kompatibel, pada waktu transmisi data, keduanya harus menpunyai transfer rate yang sama, format datanya harus sama, tipe transmisinya harus sama, dan mode trnasmisinya juga harus sama. Protokol di internet diorganisasikan dalam bentuk lapisan-lapisan, contohnya:

o   IP (Internet Protocol)

o   TCP (Transmission Control Protocol)

o   FTP (File Transfer Protocol)

o   SMPT (Simple Mail Transfer Protocol)

 

Sumber:

·         Sistem Informasi Manajemen, Jogiyanto HM, Universitas Terbuka

·         Perbedaan Internet Marketing dan Bisnis Online: https://www.youtube.com/watch?v=lZ3MSDTyRdg&feature=youtu.be