Minggu, 07 Juni 2020

PKN - Tugas 3

Buatlah artikel dengan tema sebagai berikut (pilih salah satu tema ) :

  1. Pemilihan Kepala daerah secara langsung
  2. Problematika penarikan kewenangan pendidikan menengah oleh propinsi
  3. Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis kearifan lokal
  4. Reklamasi Teluk Jakarta, Sengketa kewenangan Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat

PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG


Pendahuluan

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung pertama kali diselenggarakan bulan Juni 2005, dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pilkada secara langsung dilandasi oleh diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dan kemudian sejak diberlakukan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pilkada dimasukan ke dalam kegiatan pemilu, sehingga secara resmi bernama pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau disingkat Pemilukada. Sebelum ini, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

 

Kajian Pustaka

  • AMIN, Zainul Ittihad, Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan ke 32, Februari 2019, Penerbit Universitas Terbuka.

Pembahasan

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung pertama kali diselenggarakan bulan Juni 2005, dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pilkada secara langsung dilandasi oleh diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dan kemudian sejak diberlakukan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pilkada dimasukan ke dalam kegiatan pemilu, sehingga secara resmi bernama pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau disingkat Pemilukada. Sebelum ini, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal

Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 9 Desember 2015, ini adalah pilkada serentak pertama yang dilaksanakan dalam sistem pemilu Indonesia. Daftar wilayah yang menjalankan pilkada serentak yaitu:

Pilkada tingkat provinsi

Ada 8 Provinsi yang menggelar pilkada serentak, yaitu:

Sumatra Barat (berakhir masa jabatan gubernur pada 15-08-2015),

Kepulauan Riau (19-08-2015),

Jambi (03-08-2015),

      Bengkulu (29-11-2015),

      Kalimantan Utara (22-04-2015),

      Kalimantan Tengah (04-08-2015),

      Kalimantan Selatan (08-08-2015),

      Sulawesi Utara (20-09-2015),

      Sulawesi Tengah (16-06-2016).

Pilkada tingkat kabupaten dan kota

Sumatra Utara

      Kota Medan (masa jabatan berakhir 26-07-2015),

      Kota Binjai (13-08-2015),

      Kota Sibolga (26-08-2015),

      Kota Pematangsiantar (22-09-2015),

      Kota Tanjungbalai (07-02-2016),

      Kota Gunungsitoli (13-04-2016),

      Kabupaten Serdang Bedagai (05-08-2015),

      Kabupaten Tapanuli Selatan (12-08-2015).

      Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015),

      Kabupaten Labuhanbatu (19-08-2015),

      Kabupaten Asahan (19-08-2015),

      Kabupaten Pakpak Bharat (25-08-2015),

      Kabupaten Humbang Hasundutan (26-08-2015),

      Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015),

      Kabupaten Simalungun (25-10-2015),

      Kabupaten Labuhanbatu Utara (15-11-2015),

      Kabupaten Labuhanbatu Selatan (11-02-2016),

      Kabupaten Karo (25-03-2016),

      Kabupaten Nias Selatan (12-04-2016),

      Kabupaten Nias Utara (12-04-2016),

      Kabupaten Nias Barat (13-04-2016),

      Kabupaten Nias (09-06-2016),

      Kabupaten Mandailing Natal (28-06-2016).

Sumatra Barat

      Kota Bukittinggi (13-08-2015),

      Kota Solok (31-08-2015),

      Kabupaten Solok (02-08-2015),

      Kabupaten Dharmasraya (12-08-2015),

      Kabupaten Solok Selatan (20-08-2015),

      Kabupaten Pasaman Barat (27-08-2015),

      Kabupaten Pasaman (29-08-2015),

      Kabupaten Pesisir Selatan (17-09-2015),

      Kabupaten Sijunjung (22-09-2015),

      Kabupaten Tanah Datar (26-09-2015),

      Kabupaten Padang Pariaman (25-10-2015),

      Kabupaten Agam (26-10-2015),

      Kabupaten Lima Puluh Kota (11-11-2015).

Riau

      Kota Dumai (12-08-2015),

      Kabupaten Kepulauan Meranti (30-07-2015),

      Kabupaten Indragiri Hulu (03-08-2015),

      Kabupaten Bengkalis (05-08-2015),

      Kabupaten Pelalawan (07-04-2016),

      Kabupaten Rokan Hulu (19-04-2016),

      Kabupaten Kuantan Singingi (01-06-2016),

      Kabupaten Rokan Hilir (07-06-2016),

      Kabupaten Siak (19-06-2016).

Jambi

      Kota Sungai Penuh (25-06-2016),

      Kabupaten Tanjung Jabung Barat (27-01-2016),

      Kabupaten Batanghari (30-01-2016),

      Kabupaten Tanjung Jabung Timur (12-04-2016),

      Kabupaten Bungo (14-06-2016).

Sumatra Selatan

      Kabupaten Musi Rawas Utara (DOB),

      Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (DOB),

      Kabupaten Ogan Komering Ulu (22-08-2015),

      Kabupaten Ogan Ilir (22-08-2015),

      Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (23-08-2015),

      Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (23-08-2015),

      Kabupaten Musi Rawas (05-09-2015).

Bengkulu

      Kabupaten Mukomuko (15-08-2015),

      Kabupaten Seluma (16-08-2015),

      Kabupaten Kepahiang (30-08-2015),

      Kabupaten Lebong (30-08-2015),

      Kabupaten Bengkulu Selatan (16-09-2015),

      Kabupaten Rejang Lebong (17-09-2015),

      Kabupaten Bengkulu Utara (04-02-2016),

      Kabupaten Kaur (21-05-2016).

Lampung

      Kota Metro (20-08-2015),

      Kota Bandar Lampung (15-09-2015),

      Kabupaten Pesisir Barat (DOB),

      Kabupaten Lampung Selatan (06-08-2015),

      Kabupaten Way Kanan (23-08-2015)

      Kabupaten Lampung Timur (02-09-2015),

      Kabupaten Pesawaran (20-09-2015),

      Kabupaten Lampung Tengah (12-11-2015).

Kepulauan Bangka Belitung

      Kabupaten Bangka Selatan (30-08-2015),

      Kabupaten Belitung Timur (06-09-2015),

      Kabupaten Bangka Tengah (24-09-2015),

      Kabupaten Bangka Barat (06-12-2015).

Kepulauan Riau

      Kota Batam (01-03-2016),

      Kabupaten Kepulauan Anambas (09-08-2015),

      Kabupaten Bintan (10-08-2015),

      Kabupaten Lingga (11-08-2015),

      Kabupaten Karimun (23-03-2016),

      Kabupaten Natuna (04-05-2016).

Banten

Kota Cilegon (20-07-2015),

      Kota Tangerang Selatan (20-04-2016),

      Kabupaten Serang (28-07-2015),

      Kabupaten Pandeglang (10-03-2016).

Jawa Barat

      Kota Depok (26-01-2016),

      Kabupaten Pangandaran (DOB),

      Kabupaten Sukabumi (29-08-2015),

      Kabupaten Indramayu (12-12-2015),

      Kabupaten Bandung (15-12-2015),

      Kabupaten Karawang (27-12-2015),

      Kabupaten Tasikmalaya (08-03-2016),

      Kabupaten Cianjur (18-05-2016).

Jawa Tengah,

      Kota Semarang (19-07-2015),

      Kota Surakarta (28-07-2015),

      Kota Pekalongan (09-08-2015),

      Kota Magelang (29-08-2015),

      Kabupaten Rembang (20-07-2015),

      Kabupaten Kebumen (26-07-2015),

      Kabupaten Purbalingga (27-07-2015),

      Kabupaten Boyolali (03-08-2015),

      Kabupaten Blora (11-08-2015),

      Kabupaten Kendal (23-08-2015),

      Kabupaten Sukoharjo (01-09-2015),

      Kabupaten Semarang (28-09-2015),

      Kabupaten Wonosobo (30-10-2015),

      Kabupaten Purworejo (30-10-2015),

      Kabupaten Wonogiri (01-11-2015),

      Kabupaten Klaten (02-12-2015),

      Kabupaten Pemalang (24-01-2016),

      Kabupaten Grobogan (14-03-2016),

      Kabupaten Demak (03-05-2016),

      Kabupaten Sragen (04-05-2016),

      Kabupaten Pekalongan (27-06-2016).

Daerah Istimewa Yogyakarta

      Kabupaten Bantul (27-07-2015),

      Kabupaten Gunung Kidul (28-07-2015),

      Kabupaten Sleman (10-08-2015).

Jawa Timur

      Kota Blitar (03-08-2015),

      Kota Surabaya (28-09-2015),

      Kota Pasuruan (18-10-2015),

      Kabupaten Ngawi (27-07-2015),

      Kabupaten Lamongan (09-08-2015),

      Kabupaten Jember (11-08-2015),

      Kabupaten Ponorogo (12-08-2015),

      Kabupaten Kediri (19-08-2015),

      Kabupaten Situbondo (06-09-2015),

      Kabupaten Gresik (27-09-2015),

    Kabupaten Trenggalek (04-10-2015),

    Kabupaten Mojokerto (18-10-2015),

    Kabupaten Sumenep (19-10-2015),

    Kabupaten Banyuwangi (21-10-2015),

    Kabupaten Malang (26-10-2015),

    Kabupaten Sidoarjo (01-11-2015),

    Kabupaten Blitar (31-01-2016),

    Kabupaten Pacitan (21-02-2016),

    Kabupaten Tuban (20-06-2016).

 

Bali

    Kota Denpasar (11-08-2015),

    Kabupaten Karang Asem (21-07-2015),

    Kabupaten Badung (05-08-2015),

    Kabupaten Bangli (05-08-2015),

    Kabupaten Tabanan (09-08-2015),

    Kabupaten Jembrana (16-02-2016).

 

Nusa Tenggara Barat

    Kota Mataram (10-08-2015),

    Kabupaten Lombok Utara (02-08-2015),

    Kabupaten Bima (09-08-2015),

    Kabupaten Sumbawa Barat (13-08-2015),

    Kabupaten Dompu (18-10-2015),

    Kabupaten Lombok Tengah (27-11-2015),

    Kabupaten Sumbawa (17-01-2016).

 

Nusa Tenggara Timur

    Kabupaten Malaka (DOB),

    Kabupaten Belu (17-02-2014) (gagal menggelar Pilkada pada tahun 2013),

    Kabupaten Manggarai Barat (30-08-2015),

    Kabupaten Sumba Timur (31-08-2015),

    Kabupaten Manggarai (14-09-2015),

    Kabupaten Ngada (14-09-2015),

    Kabupaten Sumba Barat (21-09-2015),

    Kabupaten Timor Tengah Utara (21-12-2015),

    Kabupaten Sabu Raijua (24-01-2016).

 

Kalimantan Barat

    Kabupaten Kapuas Hulu (04-08-2015),

    Kabupaten Bengkayang (10-08-2015),

    Kabupaten Sekadau (16-08-2015),

    Kabupaten Melawi (19-08-2015),

    Kabupaten Sintang (26-08-2015),

    Kabupaten Ketapang (30-08-2015),

    Kabupaten Sambas (12-06-2016).

 

Kalimantan Tengah

    Kabupaten Kotawaringin Timur (25-10-2015).

 

Kalimantan Selatan

    Kota Banjarbaru (11-08-2015),

    Kota Banjarmasin (12-08-2015),

    Kabupaten Banjar (06-08-2015),

    Kabupaten Kotabaru (10-08-2015),

    Kabupaten Balangan (13-08-2015),

    Kabupaten Hulu Sungai Tengah (31-08-2015),

    Kabupaten Tanah Bumbu (20-09-2015).

 

Kalimantan Timur

    Kota Samarinda (23-11-2015),

    Kota Bontang (23-03-2016),

    Kota Balikpapan (30-05-2016),

    Kabupaten Mahakam Ulu (DOB),

    Kabupaten Kutai Kartanegara (30-06-2015),

    Kabupaten Paser (31-08-2015),

    Kabupaten Berau (15-09-2015),

    Kabupaten Kutai Timur (13-02-2016),

    Kabupaten Kutai Barat (19-04-2016).

 

Kalimantan Utara

    Kabupaten Tana Tidung (18-01-2015),

    Kabupaten Bulungan (01-09-2015),

    Kabupaten Malinau (03-04-2016),

    Kabupaten Nunukan (31-05-2016).

 

Sulawesi Utara

    Kota Manado (10-12-2015),

    Kota Tomohon (07-01-2016),

    Kota Bitung (21-02-2016),

    Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (04-10-2015),

    Kabupaten Minahasa Utara (10-12-2015),

    Kabupaten Minahasa Selatan (14-12-2015),

    Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (16-12-2015).

 

Gorontalo

    Kabupaten Gorontalo (30-08-2015),

    Kabupaten Bone Bolango (18-09-2015),

    Kabupaten Pohuwato (22-09-2015).

 

Sulawesi Barat

    Kabupaten Mamuju Tengah (DOB),

    Kabupaten Mamuju Utara (05-10-2015),

    Kabupaten Mamuju (08-10-2015),

    Kabupaten Majene (25-06-2016).

 

Sulawesi Tengah

    Kota Palu (11-10-2015),

    Kabupaten Banggai Laut (DOB)

    Kabupaten Morowali Utara (DOB)

    Kabupaten Tojo Una-Una (29-08-2015),

    Kabupaten Poso (30-08-2015),

    Kabupaten Toli-Toli (14-09-2015),

    Kabupaten Sigi (22-11-2015),

    Kabupaten Banggai (08-06-2016).

 

Sulawesi Selatan

    Kabupaten Pangkajene Kepulauan (08-08-2015),

    Kabupaten Barru (10-08-2015),

    Kabupaten Maros (11-08-2015),

    Kabupaten Gowa (13-08-2015),

    Kabupaten Luwu Timur (27-08-2015),

    Kabupaten Tana Toraja (27-09-2015),

    Kabupaten Kepulauan Selayar (30-09-2015),

    Kabupaten Soppeng (16-10-2015),

    Kabupaten Luwu Utara (03-11-2015),

    Kabupaten Bulukumba (09-11-2015),

    Kabupaten Toraja Utara (31-03-2016).

 

Sulawesi Tenggara

    Kabupaten Kolaka Timur (DOB),

    Kabupaten Konawe Kepulauan (DOB),

    Kabupaten Buton Utara (10-06-2015),

    Kabupaten Konawe Selatan (12-08-2015),

    Kabupaten Muna (16-09-2015),

    Kabupaten Konawe Utara (21-04-2016),

    Kabupaten Wakatobi (28-06-2016).

 

Maluku

    Kabupaten Kepulauan Aru (30-10-2014),

    Kabupaten Seram Bagian Timur (13-09-2015),

    Kabupaten Maluku Barat Daya (26-04-2016),

    Kabupaten Buru Selatan (22-06-2016).

 

Maluku Utara

    Kota Ternate (10-08-2015),

    Kota Tidore Kepulauan (08-11-2015),

    Kabupaten Pulau Taliabu (DOB),

    Kabupaten Halmahera Timur (30-08-2015),

    Kabupaten Kepulauan Sula (15-09-2015),

    Kabupaten Halmahera Utara (11-10-2015),

    Kabupaten Halmahera Selatan (17-01-2016),

    Kabupaten Halmahera Barat (04-02-2016).

 

Papua

    Kabupaten Nabire (04-05-2015),

    Kabupaten Asmat (09-11-2015),

    Kabupaten Keerom (13-11-2015),

    Kabupaten Waropen (15-11-2015),

    Kabupaten Merauke (08-01-2016),

    Kabupaten Mamberamo Raya (15-01-2016),

    Kabupaten Pegunungan Bintang (17-01-2016),

    Kabupaten Boven Digoel (07-03-2016),

    Kabupaten Yahukimo (05-04-2016),

    Kabupaten Supiori (21-05-2016),

    Kabupaten Yalimo (11-06-2016).

 

Papua Barat

    Kabupaten Pegunungan Arfak (DOB),

    Kabupaten Manokwari Selatan (DOB),

    Kabupaten Sorong Selatan (15-11-2015),

    Kabupaten Raja Ampat (16-11-2015),

    Kabupaten Kaimana (23-11-2015),

    Kabupaten Teluk Bintuni (25-11-2015),

    Kabupaten Fakfak (06-12-2015),

    Kabupaten Teluk Wondama (13-01-2016),

    Kabupaten Manokwari (07-02-2016).

Selanjutnya, Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 15 Februari 2017.

Pilkada serentak tahun 2015 ini sempat membuat polemik karena di beberapa wilayah hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah, atau calon tunggal. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperbolehkan pemilihan kepala daerah bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mahkamah Konstitusi beralasan, jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi.

Untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan "Setuju" atau "Tidak Setuju" di bagian bawahnya. Apabila pilihan "Setuju" memperoleh suara terbanyak, maka calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah. Namun jika pilihan "Tidak Setuju" memperoleh suara terbayak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya.

Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:

·         Efisiensi anggaran.

·         Efektivitas lembaga pemilihan umum.

·         Sarana menggerakkan kader partai politik secara luas dan gencar.

·         Mencegah kutu loncat (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain).

·         Perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pemerintah DATI II, DATI I, dan pemerintah pusat.

 

Sisi Positif dari Pemiliha Umum Kepala Daerah secara langsung:

·         Menguatnya kedaulatan rakyat dan menghindari ketidakadilan di tengah masyarakat luas sebagai bagian dari aspek pembelajaran politik dan pemerintahan.

·         Membangun masyarakat sadar hukum dan penegak hukum yang bertindak tegas dan bersifat nonpartisan yang pada akhirnya menciptakan sikap hormat rakyat pada pemimpin.

·         Dalam bidang sosial ekonomi, kepercayaan publik dan investor swasta pada sistem dan hasil pilkada akan meningkat karena adanya stabilitas politik yang penting bagi perekonomian.

·         Demokrasi langsung makna kedaulatan di tangan rakyat akan Nampak secara nyata.

·         Akan diperoleh kepala daerah yang mendapat dukungan luas dari rakyat sehingga memiliki legitimasi yang kuat. Pemerintah Daerah akan kuat karena tidak mudah diguncang oleh DPRD.

·         Melalui Pilkada secara langsung, suara rakyat menjadi sangat berharga. Dengan demikian kepentingan rakyat memperoleh perhatian yang lebih besar oleh siapapun yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

·         Kedekatan calon kepada masyarakat daerah dan penguasaan medan gemografi, SDA dan SDM) dan berbagai permasalahan dalam masyarakat, merupakan prasayarat mutlak yang harus dikuasai oleh calon.

·         Pendayagunaan sumber daya (resource) yang dimiliki calon akan lebih efektif dan efisien, sebab komunikasi calon dengan masyarakat tidak difasilitasi oleh pihak ketiga, walaupun menggunakan kendaraan partai politik.

·         Ketokohan figur calon sangat menentukan dibandingkan dengan kekuatan mesin politik Parpol, artinya besar kecilnya Parpol yang dijadikan kendaraan politik pencalonan tidak berkorelasi kuat terhadap keberhasilan seorang calon, seperti kasus SBY, walaupun didukung oleh partai kecil, namun figur dan image SBY yang berkembang dalam masyarakat sangat menentukan.

·         Aspek positif dalam bidang politik dan pemerintahan

1) Kehidupan politik yang demokratis di daerah akan dapat dibangun secara bertahap dan berkesinambungan. Hal tersebut akan memberi andil besar bagi terbangunnya sistem politis demokratis secara nasional.

2) Kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan meningkat karena prinsip kedaulatan ditangan rakyat dapat diwujudkan secara faktual. Pemerintahan adalah bisnis kepercayaan dengan adanya kepercayaan dari masyarakat maka partisipasi akan lebih mudah digalang.

3) Partai politik sebagai alat untuk mengembangkan demokrasi akan memperoleh simpati dari rakyat.

4) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh pemilih akan memiliki legitimasi yang kuat, sehingga tidak mudah digoyahkan. Dengan pemerintahan yang stabil, tujuan sosial ekonomi dari desentralisasi yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat akan dapat diwujudkan secara bertahap.

5) Akuntabilitas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik administratif, yuridis, politis dan terutama moral akan disampaikan langsung kepada masyarakat. Dengan cara demikian ada dorongan yang kuat agar dana-dana publik yang dikelola oleh pemerintah sebagian besar dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, bukan kepentingan birokrasi seperti yang selama ini terjadi.

6) Karena merasa punya andil di dalam menentukan pemimpinnya sendiri, daya kritis masyarakat terhadap Pemerintah Daerah akan semakin meningkat, sehingga makna pemerintahan demokratis yakni dari, oleh dan untuk rakyat betul-betul dapat diwujudkan.

7) Apabila birokrasi pemerintahan bersifat netral dalam arti tidak memihak atau terpaksa harus memihak salah satu kontestan pilkada sehingga salah satu prinsip Negara demokrasi yakni : public service neutrality dapat diwujudkan, maka secara bertahap kita dapat membangun birokrasi yang professional. Indikasi kearah itu telah ada, antara lain dengan menempatkan sekertaris daerah sebagai Pembina PNS di daerahnya.

8) Pada sisi lain Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih harus menempatkan birokrasi pemerintahan sebagai mesin pemberian pelayanan pada masyarakat, bukan sebagai bagian dari mesin politik mereka.

 

·         Aspek positif dalam bidang Hukum

1) Sama seperti pada pemilihan presiden, pilkada langsung penuh dengan aturan-aturan hukum. Berbagai aturan hukum tersebut harus ditaati oleh semua pihak dan para penegak hukum menjalankan tugas dengan baik, momentum tersebut akan menjadi proses pembelajaran membangun masyarakat sadar hukum, sebagai sisi lain dari masyarakat demokratis. Demokrasi tanpa penegakan hukum hanya akan menciptakan anarki.

2) Apabila penegak hukum bertindak tegas dan bersifat nonpartisan maka rakyat akan menghormati hukum itu sendiri maupun aparat yang menegakkannya.

c. Aspek positif dalam bidang sosial ekonomi

1) Pilkada berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia. Maka kepercayaan publik pada sistem dan hasil pilkada akan meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan legitimasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

2) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih menyampaikan visi, misi dan strategi yang jelas dan terukur, maka sektor swasta akan masuk menanamkan investasi karena percaya akan adanya stabilitas politik pemerintahan serta kepastian hukum. Seperti dikatakan Anthony Gidden bahwa uang tidak mengenal nasioanalisme, ia akan mengalir ketempat yang paling menguntungkan. Oleh karena itu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih harus menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, bukan menciptakan aturan yang menghambat atau menimbulkan beban baru.

Penutup

Pilkada secara langsung memungkinkan proses yang lebih partisipasi. Partisipasi jelas akan membuka akses dan kontrol masyarakat yang lebih kuat sebagai aktor yang telibat dalam pilkada dalam arti partisipasi secara langsung merupakan prakondisi untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat dalam konteks politik dan pemerintahan. Proses pilkada secara langsung memberikan ruang dan pilihan yang terbuka bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin yang memiliki kapasitas, dan komitmen yang kuat serta legitimate di mata masyarakat sehingga pemimpin yang baru tersebut mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas dan juga diharapkan akan terjadinya rasa tanggung jawab secara timbal balik. Sang kepala daerah lebih merasa mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar