Pendahuluan
Fenomena kemiskinan dalam masyarakat dilihat dari ketersediaan sumber daya alam dan keadaan penduduk adalah tema yang diambil sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaan di Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka.
Pembatasan dibatasi pada definisi atau kategori miskin yang ada di Indonesia, sumberdaya yang ada di Indonesia dan keadaan penduduk Indonesia.
Definisi miskin adalah definisi yang mengacu pada Batasan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2018. Badan Pusat Statistik menetapkan garis kemiskinan adalah Rp. 401.220 per kapita perbulan. Jadi seseorang berada dalam kategori miskin adalah jika memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan, sedangkan jika masyarakat di Indonesia memiliki pendapatan di atas garis kemiskinan, maka tidak tergolong sebagai orang miskin.
Definisi sumber daya alam Indonesia adalah, segala sesuatu yang berasal dari alam Indonesia yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat Indonesia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Definisi penduduk Indonesia adalah sekelompok orang yang tinggal atau menempati suatu wilayah tertentu. Pengertian penduduk tercantum dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat 2, yang berbunyi: “Penduduk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Kajian Pustaka
- Definisi orang miskin di Indonesia: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4117707/ini-definisi-orang-miskin-di-indonesia
- Sumber Daya Alam: https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam
- Pengertian Penduduk Indonesia: https://ekspektasia.com/pengertian-penduduk/
- Tingkat kemiskinan di Indonesia: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4117291/tingkat-kemiskinan-ri-terendah-sepanjang-sejarah
- Faktor penyebab kemiskinan: https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-kemiskinan.html
- Cara mengurangi kemiskinan: https://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Publication/280016-1106130305439/617331-1110769011447/810296-1110769073153/reducingpoverty.pdf
- Pendidikan Kewarganegaraan, Zainul Ittihad Amin, Penerbit Universitas Terbuka.
Pembahasan
Seperti yang telah dijelaskan di bagian pendahuluan, Definisi miskin adalah definisi yang mengacu pada batasan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2018. Badan Pusat Statistik menetapkan garis kemiskinan adalah Rp. 401.220 per kapita perbulan. Jadi seseorang berada dalam kategori miskin adalah jika memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan, sedangkan jika masyarakat di Indonesia memiliki pendapatan di atas garis kemiskinan, maka tidak tergolong sebagai orang miskin.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan per Maret 2018 yang sebesar 9,82% menjadi paling rendah sepanjang sejarah. Jika dikonversi ini sama dengan 25.95 juta orang.
Batas garis kemiskinan yang ditentukan oleh Badan Pusat Statistik mendapatkan banyak kontroversi, karena dengan mengacu pada besaran Rp. 401.220 per kapita per bulan, itu artinya jika dibagi 30 hari dalam satu bulan akan sama dengan Rp. 13.374 per kapita per hari. Tapi keputusan sudah ditentukan pemerintah sebagai regulator, dalam hal ini Badan Pusat Statistik.
Lalu apa penyebab sebanyak 29.95 juta rakyat di Indonesia berada dibawah garis kemiskinan, sementara banyak klaim bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam berlimpah. Secara umum, beberapa faktor penyebab kemiskinan yang paling umum:
Laju Pertumbuhan Penduduk. Angka kelahiran yang tinggi akan mengakibatkan laju pertumbuhan penduduk suatu negara menjadi besar. Bila laju pertumbuhan ini tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi, maka hal ini akan mengakibatkan angka kemiskinan akan semakin meningkat di suatu negara.
Angka Pengangguran Tinggi. Lapangan kerja yang terbatas menyebabkan angka pengangguran di suatu negara menjadi tinggi. Semakin banyak pengangguran maka angka kemiskinan juga akan meningkat. Peningkatan angka pengangguran juga dapat menimbulkan masalah lain yang meresahkan masyarakat. Misalnya munculnya pelaku tindak kejahatan, pengemis, dan lain-lain.
Tingkat Pendidikan atau Keterampilan yang Rendah. Masyarakat yang tingkat pendidikannya rendah cenderung tidak memiliki keterampilan, wawasan, dan pengetahuan yang memadai. Sehingga mereka tidak bisa bersaing dengan masyarakat yang berpendidikan tinggi di dunia kerja maupun dunia usaha. Hal ini kemudian membuat angka pengangguran dan kemiskinan menjadi bertambah.
Bencana Alam. Bencana alam merupakan faktor penyebab kemiskinan yang tidak dapat dicegah karena berasal dari alam. Bencana alam seperti tsunami, banjir, tanah longsor, dan lain-lain, akan menimbulkan kerusakan pada infrastruktur maupun psikologis. Peristiwa bencana alam yang besar dapat mengakibatkan masyarakat mengalami kemiskinan karena kehilangan harta.
Distribusi Pendapatan yang Tidak Merata. Ketidaksamaan pola kepemilikian sumber daya akan menimbulkan ketimpangan dalam distribusi pendapatan. Pada umumnya, masyarakat yang hanya memiliki sumber daya terbatas dan berkualitas rendah berada di bawah garis kemiskinan.
Pengetahuan tentang Keuangan Pribadi yang tidak Mencukupi. Pengetahuan tentang keuangan pribadi sangat penting dalam menata kehidupan keuangan. Tidak melulu bagaimana cara mendapatkan uang, tapi bagaimana uang yang sudah didapat kemudian dikelola dengan baik juga adalah hal sangat penting. Jangan sampai setelah susah payah mendapatkannya, lalu dengan mudahnya dibelanjakan pada hal-hal di luar kebutuhan. Pengetahuan akan investasi juga perlu ditingkatkan seusai dengan kemampuan dan minat investasinya.
Lalu bagaimana cara mengatasi kemiskinan? Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak terkait lainnya patut mendapat acungan jempol atas berbagai usaha yang telah dijalankan dalam membentuk strategi penanggulangan kemiskinan. Berikut ini dijabarkan sepuluh langkah yang dapat diambil dalam mengimplementasikan strategi pengentasan kemiskinan tersebut:
I. PENINGKATAN FASILITAS JALAN DAN LISTRIK DI PEDESAAN. Berbagai pengalaman di China, Vietnam dan juga di Indonesia sendiri menunjukkan bahwa pembangunan jalan di area pedesaan merupakan cara yang efektif dalam mengurangi kemiskinan. Jalan nasional dan jalan provinsi di Indonesia relatif dalam keadaan yang baik. Tetapi, setengah dari jalan kabupaten berada dalam kondisi yang buruk. Sementara itu lima persen dari populasi, yang berarti sekitar 11 juta orang, tidak mendapatkan akses jalan untuk setahun penuh. Dengan peningkatan fasilitas jalan dan listrik secara merata diharapkan perekonomian tumbuh dan pada akhirnya menjadi jalan untuk kesejahteraan yang lebih baik.
II. PERBAIKAN TINGKAT KESEHATAN MELALUI FASILITAS SANITASI YANG LEBIH BAIK. Indonesia sedang mengalami krisis penyediaan fasilitas sanitasi. Hanya kurang dari satu persen limbah rumah tangga di Indonesia yang menjadi bagian dari sistem pembuangan. Akibatnya, penduduk miskin cenderung menggunakan air dari sungai yang telah tercemar. Tempat tinggal mereka juga sering berada di dekat tempat pembuangan limbah. Hal ini membuat penduduk miskin cenderung menjadi lebih mudah sakit dan tidak produktif.
III. PENGHAPUSAN LARANGAN IMPOR BERAS. Larangan impor beras yang diterapkan bukanlah merupakan kebijakan yang tepat dalam membantu petani, tetapi kebijakan yang merugikan orang miskin. Studi yang baru saja dilakukan menunjukkan bahwa lebih dari 1,5 juta orang masuk dalam kategori miskin akibat dari kebijakan tersebut. Bahkan bantuan beras yang berasal dari Program Pangan Dunia ( World Food Program) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia karena tidak memiliki izin impor. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan harga beras. Tetapi ini hanya menguntungkan pihak yang memproduksi beras lebih dari yang dikonsumsi, sementara 90 persen penduduk perkotaan dan 70 persen penduduk pedesaan mengkonsumsi lebih banyak beras dari yang mereka produksi. Secara keseluruhan, 80 persen dari penduduk Indonesia menderita akibat proteksi tersebut, sementara hanya 20 persen yang menikmati manfaatnya. Bahkan manfaat tersebut tidaklah sedemikian jelas. Harga beras di tingkat petani tidak mengalami kenaikan yang berarti sementara harga di tingkat pengecer naik cukup tinggi. Dapat dikatakan bahwa hanya para pedagang yang menikmati manfaat kenaikan harga tersebut. Sementara itu, dukungan dan bantuan bagi petani dapat dilakukan dengan berbagai cara lain, seperti penyediaan infrastruktur pertanian dan pedesaan serta penyediaan riset dalam bidang pertanian. Pengenaan bea masuk juga dapat menjadi altenatif yang lebih baik daripada larangan impor.
IV. PEMBATASAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH YANG MERUGIKAN USAHA LOKAL DAN ORANG MISKIN. Salah satu sumber penghasilan terpenting bagi penduduk miskin di daerah pedesaan adalah wiraswasta dan usaha pendukung pertanian. Setengah dari penghasilan masyarakat petani miskin berasal dari usaha pendukung pertanian. Untuk meningkatkan penghasilan tersebut, terutama yang berasal dari usaha kecil dan menengah, perlu dibangun iklim usaha yang lebih kondusif. Sayangnya, sejak proses desentralisasi dijalankan, pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan pendapatan mereka dengan cara mengenakan pajak dan pungutan daerah yang lebih tinggi. Usahawan pada saat ini harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus berbagai izin yang sebelumnya dapat mereka peroleh secara cuma-cuma. Belum lagi beban dari berbagai pungutan liar yang harus dibayarkan untuk menjamin pengangkutan barang berjalan secara lancar dan aman. Berbagai biaya ini menghambat pertumbuhan usaha di tingkat lokal dan menurunkan harga jual yang diperoleh penduduk miskin atas barang yang mereka produksi.
V. PEMBERIAN HAK PENGGUNAAN TANAH BAGI PENDUDUK MISKIN. Adanya kepastian dalam kepemilikan tanah merupakan faktor penting untuk meningkatkan investasi dan produktifitas pertanian. Pemberian hak atas tanah juga membuka akses penduduk miskin pada kredit dan pinjaman. Dengan memiliki sertifikat kepemilikan mereka dapat meminjam uang, menginvestasikannya dan mendapatkan hasil yang lebih tinggi dari aktifitas mereka1 . Sayangnya, hanya 25 persen pemilik tanah di pedesaan yang memiliki bukti legal kepemilikan tanah mereka. Ini sangat jauh dari kondisi di Cina dan Vietnam, dimana sertifikat hak guna tanah dimiliki oleh hampir seluruh penduduk. Program pemutihan sertifikat tanah di Indonesia berjalan sangat lambat. Dengan program pemutihan yang sekarang ini dijalankan, dimana satu juta sertifikat dikeluarkan sejak 1997, dibutuhkan waktu seratus tahun lagi untuk menyelesaikan proses tersebut. Disamping itu, kepemilikan atas 64 persen tanah di Indonesia tidaklah dimungkinkan, karena termasuk dalam klasifikasi area hutan. Walaupun pada kenyataannya, di area tersebut terdapat lahan pertanian, pemukiman, bahkan daerah perkotaan.
VI. MEMBANGUN LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN MIKRO YANG MEMBERI MANFAAT PADA PENDUDUK MISKIN. Sekitar 50 persen rumah tangga tidak memiliki akses yang baik terhadap lembaga pembiayaan, sementara hanya 40 persen yang memiliki rekening tabungan. Kondisi ini terlihat lebih parah di daerah pedesaan. Solusinya bukanlah dengan memberikan pinjaman bersubsidi. Program pemberian pinjaman bersubsidi tidak dapat dipungkiri telah memberi manfaat kepada penerimannya. Tetapi program ini juga melumpuhkan perkembangan lembaga pembiayaan mikro (LPM) yang beroperasi secara komersial. Padahal, lembaga-lembaga semacam inilah yang dapat diandalkan untuk melayani masyarakat miskin secara lebih luas. Solusi yang lebih tepat adalah memanfaaatkan dan mendorong pemberian kredit dari bank-bank komersial kepada lembaga-lembaga pembiayaan mikro tersebut.
VII. PERBAIKAN ATAS KUALITAS PENDIDIKAN DAN PENYEDIAAN PENDIDIKAN TRANSISI UNTUK SEKOLAH MENENGAH. Indonesia telah mencapai hasil yang memuaskan dalam meningkatkan partisipasi di tingkat pendidikan dasar. Hanya saja, banyak anak-anak dari keluarga miskin yang tidak dapat melanjutkan pendidikan dan terpaksa keluar dari sekolah dasar sebelum dapat menamatkannya (lihat gambar dibawah). Hal ini terkait erat dengan masalah utama pendidikan di Indonesia, yaitu buruknya kualitas pendidikan.
VIII. MENGURANGI TINGKAT KEMATIAN IBU PADA SAAT PERSALINAN. Hampir 310 wanita di Indonesia meninggal dunia pada setiap 10.000 kelahiran hidup. Angka ini merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Tingkat kematian menjadi tinggi terkait dengan dua sebab. Pertama karena ibu yang melahirkan sering terlambat dalam mencari bantuan medis. Sering terjadi juga bantuan medis yang dibutuhkan tersebut tidak tersedia. Kedua karena kebanyakan ibu yang melahirkan lebih memilih untuk meminta bantuan bidan tradisional daripada fasilitas medis yang tersedia.
IX. MENYEDIAKAN LEBIH BANYAK DANA UNTUK DAERAH-DAERAH MISKIN. Kesenjangan fiskal antar daerah di Indonesia sangatlah terasa. Pemerintah daerah terkaya di Indonesia mempunyai pendapatan per penduduk 46 kali lebih tinggi dari pemerintah di daerah termiskin. Akibatnya pemerintah daerah yang miskin sering tidak dapat menyediakan pelayanan yang mencukupi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pemberian dana yang terarah dengan baik dapat membantu masalah ini.
X. MERANCANG PERLINDUNGAN SOSIAL YANG LEBIH TEPAT SASARAN. Program perlindungan yang tersedia saat ini, seperti beras untuk orang miskin serta subsidi bahan bakar dan listrik, dapat dikatakan belum mencapai sasaran dengan baik. Pada tahun 2004, pemerintah Indonesia mengeluarkan Rp 74 trilliun untuk perlindungan sosial. Angka ini lebih besar dari pengeluaran di bidang kesehatan dan pendidikan. Sayangnya, hanya 10 persen yang dapat dinikmati oleh penduduk miskin, sementara sekitar Rp60 trilliun lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu. Secara rata-rata, rumah tangga miskin hanya memperoleh subsidi sebesar Rp12.000 untuk beras dan Rp 9.000 untuk minyak tanah setiap bulannya.
Penutup
Definisi kemiskinan di Indonesia, penyebab kemiskinan di Indonesia dan cara mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia telah dipaparkan di atas. Indonesia adalah negara yang sumber daya alamnya sangat kaya. Namun karena sistem ekonomi Indonesia yang menganut sistem kapitalisme, maka banyak kekayaan sumber daya alam yang ada di Indonesia kemudian dimiliki individu atau korporasi, Menurut saya, pemerintah selayaknya menaikan kepemilikan penguasaan sumber daya alam Indonesia, melalui BUMN yang ada. Sehingga pemanfaatan dari hulu ke hilir bisa dikuasai atau paling tidak menjadi pemegang saham mayoritas dalam perusahaan pengelola sumber daya alam Indonesia, sehingga kemudian pendapatan negara dari sektor non pajak meningkat, yang kemudian dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar