Pertanyaan:
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum antara dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk menimbukan hak dan kewajiban.
Apa saja syarat sah perjanijian dan jelaskan masing-masing syarat tersebut!
Jawaban:
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
Sepakat, mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanian itu harus bersepakat mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Suatu hal tertentu, dalam suatu perjanjian objek perjanjian harus tertentu dan setidak-tidaknya dapat ditentukan.
Suatu sebab yang halal, artinya tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum.
Sumber:
Hukum Perjanjian: https://www.youtube.com/watch?v=qTwvbs8qkJM
Materi Inisiasi Sesi 2: Hukum Perjanjian dan Asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar