Pertanyaan:
Terdapat beberapa unsur-unsur perusahaan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982 menurut Molengraaff dan Polak, jelaskan satu per satu unsur-unsur perusahaan tersebut?
Jawaban:
Unsur-unsur perussahaan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982, yaitu:
1. Bentuk usaha yang merupakan organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
2. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang dijalankan oleh bdan usaha secara terus menerus.
Pengertian perusahaan menurut Molengraff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, atau mengadakan perjanian-perjanjian perdagangan.
Pengertian perusahaan menurut Polak adalah sebuah organisasi yang memiliki perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Polak memandang perusahaan dari sudut komersial, dalam hal ini Polak mnambahkan unsur pembukuan , yang mutlak harus ada pada setiap perusahaan. Laba adalah tujuan utama setiap perusahaan.
Sumber:
Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar