Pertanyaan:
1. Jelaskan subyek dan obyek hukum bisnis, buat contoh kasus subyek dan obyek hukum
2. Apa arti pengertian Wan Prestasi? Apa akibatnya?
3. Jelaskan prinsip dasar asuransi? Berikan contoh-contohnya?
Jawaban:
- Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban itu disebut orang. Dalam arti hukum orang terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah subjek hukum dalam arti biologis, sebagai gejala alam, sebagai mahluk budaya yang berakal, berperasaan dan berkehendak.
Badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti pribadi.
Secara prinsipiil badan hukum berbeda dengan manusia pribadi. Perbedaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
a. Manusia pribadi adalah mahluk hidup ciptaan Tuhan, mempunyai akal, perasaan, kehendak, dan dapat mati, sedangkan badan hukum, adalah badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, dapat dibubarkan oleh pembentuknya.
b. Manusia pribadi mempunyai kelamin sehingga dapat kawin, dapat beranak, sedangkan badan hukum tidak.
c. Manusia pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tiddak dapat.
Objek hukum dalam lalu lintas hukum yang menjadi objeknya adalah benda. Menurut Pasal 449 KUH Perdata yang dimaksud benda adalah setiap barang dan hak yang dapat dikuasai dengan hak milik. Barang sifatnya berwujud, sedangkan hak sifatnya tidak berwujud.
Contoh subjek hukum adalah orang pribadi dan objek hukum adalah lahan. Dalam konteks ini dapat dikatakan, bahwa sunjek dan objek hukum dalam contoh tersebut adalah seseorang yang memegang kepemilikan atas lahan.
- Pengertian Wan Prestasi adalah adanya kondisi perjanjian yang tidak dilaksanakan dengan baik yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian itu. Bentuk wan prestasi yaitu tidak memenuhi pestasi sama sekali, memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya, dan memenuhi prestasi tidak sesuai atau keliru. Akibatnya dari wan prestasi yang dilakukan debitur maka ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur, yaitu:
- Membayar kerugian yang diderita kreditur, disingkat ganti rugi.
- Pembatalan perjanjian.
- Peralihan risiko, yaitu peralihan kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salahsatu pihak, yang menimpa barang yang menjadi obyek perjanian.
- Membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan di muka hakim. Jika sampai terjadi suatu perkara di depan hakim, maka debitur sebagai pihak yang kalah harus membayar biaya perkara.
- Prinsip asuransi adalah perjanjian timbal balik antara dua pihak atau lebih. Perjanian ini timbul karena penanggung atau tertanggung memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Contohnya adalah asuransi jiwa, yang menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 1992 adalah “Untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Sumber:
- Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, Universitas Terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar